Kuota 1% Tenaga Kerja Disabilitas: Disnaker Sidoarjo Desak Perusahaan Patuh

DIAGRAMKOTA.COM — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo terus mendorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar mematuhi aturan pemerintah tentang kewajiban mempekerjakan minimal 1% tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas.

Aturan tersebut sudah diatur dalam undang-undang, namun pelaksanaannya di tingkat perusahaan dinilai masih belum maksimal. Banyak perusahaan yang belum memiliki pemahaman teknis maupun strategi implementasi terhadap ketentuan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, mengakui bahwa kendala utama saat ini adalah belum adanya pedoman teknis yang benar-benar diterapkan secara luas oleh perusahaan.

“Undang-undangnya sudah mengatur dengan jelas. Namun, teknis pelaksanaan di perusahaan masih belum tersusun dengan baik. Ini menjadi tantangan yang harus kami dorong bersama,” ujarnya pada Jumat (25/04/2025).

Selain itu, Ainun juga menyoroti belum adanya sistem penghargaan maupun sanksi tegas bagi perusahaan yang menaati atau mengabaikan kewajiban tersebut. Hal ini turut memengaruhi rendahnya motivasi perusahaan untuk membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas.

“Saat ini belum ada sanksi konkret maupun bentuk penghargaan bagi perusahaan yang patuh. Akibatnya, banyak yang melihat kewajiban ini sebatas formalitas, bukan komitmen bersama,” tambahnya.

Fakta lain yang juga menjadi sorotan adalah bahwa perusahaan yang telah mempekerjakan tenaga kerja disabilitas sebagian besar hanya menerima yang berkategori disabilitas ringan. Ini menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya inklusivitas masih terbatas.

Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, Disnaker Sidoarjo secara rutin melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kerja disabilitas di perusahaan. Pemetaan ini dilakukan dengan mengirimkan formulir ke masing-masing perusahaan untuk mengetahui kapasitas dan kesiapan mereka.

“Kami distribusikan data tersebut melalui pengawas disabilitas agar bisa dicocokkan dengan kebutuhan industri. Namun, perlu diingat bahwa teman-teman disabilitas tidak bisa ditempatkan di posisi yang berisiko tinggi, jadi komunikasi intensif dengan perusahaan tetap dibutuhkan,” pungkasnya.

Melalui koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan, Disnaker juga menyalurkan data kebutuhan dan kompetensi tenaga kerja disabilitas agar penempatannya lebih tepat sasaran dan sesuai kondisi masing-masing individu.

Disnaker Sidoarjo berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan aturan ini agar lebih optimal. Harapannya, seluruh perusahaan di Sidoarjo dapat membuka diri dan menyediakan ruang kerja yang inklusif serta memberdayakan penyandang disabilitas secara berkelanjutan.(Dk/di)