DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menempuh langkah tegas untuk mengantisipasi gelombang urbanisasi sesudah Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025.
Menanggapi hal ini,Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menegaskan perlunya pengetatan administrasi kependudukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Ia menyoroti bahwa pendatang yang ingin tinggal di Surabaya wajib melaporkan diri ke RT/RW dan Dispendukcapil melalui kelurahan dan kecamatan.
“Kalau mereka datang tanpa pekerjaan dan identitas yang jelas, sebaiknya ditangani oleh Dinas Sosial dan dipulangkan ke daerah asal,” ujar Cahyo, Minggu (6/4/2025).
Fenomena arus masuk pendatang setiap usai Lebaran menurut Cahyo bisa menimbulkan masalah baru di perkotaan, seperti pengangguran, kemiskinan, hingga konflik sosial, jika tak diatur dengan cermat.
Ia meminta Pemkot Surabaya bersama Polrestabes dan lintas OPD untuk menggelar operasi yustisi guna menyisir pendatang tanpa identitas resmi.
“Operasi ini harus dilakukan secara rutin, agar ada verifikasi langsung di lapangan terhadap penduduk non-permanen. Jika terbukti tidak memiliki kelengkapan administrasi, langkah penanganan hingga pemulangan harus dipersiapkan,” tegas anggota Komisi A DPRD Surabaya tersebut.
Cahyo juga mengimbau agar Pemkot aktif bekerja sama dengan pemerintah daerah asal para pendatang. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan peluang kerja di daerah asal dan menekan arus migrasi masuk ke Surabaya.
“Kalau daerah asal mereka mampu menyerap tenaga kerja, orang tidak perlu jauh-jauh mengadu nasib ke kota besar,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut Cahyo, pemerintah masih mengacu pada regulasi yang sudah ada untuk mengelola penduduk non-permanen.
Di antaranya adalah Permendagri No. 74 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen, Perda Kota Surabaya No. 6 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan, serta Perwali No. 25 Tahun 2013 yang memuat sanksi administratif.
“Semua regulasi itu sejatinya sudah cukup. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan. RT dan RW tidak bisa serta-merta mengeluarkan surat pengantar jika syarat domisili dan pekerjaan tidak terpenuhi,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Cahyo mengusulkan strategi pencegahan urbanisasi liar melalui empat langkah utama: pendataan dan verifikasi ketat pendatang, operasi yustisi berkala, pembatasan syarat pindah domisili, dan penguatan ekonomi daerah asal.
“Surabaya memang kota terbuka, tapi bukan berarti tanpa batas. Harus ada sistem yang mengatur siapa yang bisa menetap dan siapa yang harus kembali,” tandas Cahyo.