DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi B DPRD Surabaya Faridz Afif mengatakan, PT Gala Bumi Perkasa mengakui adanya tunggakan tersebut.
Hal itu disampaikan saat Komisi B DPRD Surabaya mengundang PT Gala Bumi Perkasa, selaku pengelola Pasar Turi Baru, terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 3,6 milyar.
Namun, PT Gala Bumi Perkasa keberatan membayar dengan alasan, kondisi Pasar Turi Baru yang sepi pengunjung dan pembeli. Akibat maraknya masyarakat yang belanja online.
“Tapi kami Komisi B menekankan, supaya apapun yang terjadi di Pasar Turi Baru, kewajibannya harus tetap diselesaikan dengan baik,” tegasnya pada Rabu (19/02/2025).
“Kita menunggu itikad baik dari pihak PT Gala Bumi Perkasa untuk mengangsur. Kalau tidak ada itikad baik, maka kita mendesak Bapenda Kota Surabaya untuk menyegel Pasar Turi Baru,” jelasnya.
Lebih lanjut,Faridz Afif mengatakan, PBB merupakan salah satu sektor andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya, untuk menunjang pembangunan kota.
“Ditengah kondisi efisiensi sekarang, seharusnya PAD bisa digenjot lewat sektor PBB terutama kepada para penunggak,” ujarnya.
Faridz Afif menilai kondisi Pasar Turi Baru yang sepi pengunjung dan pembeli, karena pengelola yang kurang kreatif dan serius.
“Bandingkan dengan mall yang ada di Surabaya. Dan beberapa pasar di Surabaya, yang ramai pengunjung dan pembeli. Seharusnya PT Gala Bumi Perkasa bisa menyontoh itu dengan marketing yang baik,” pungkasnya.