Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pengeroyokan, 12 Tersangka Diamankan

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pengeroyokan, 12 Tersangka Diamankan

  • account_circle Adis
  • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
  • comment 0 komentar

Diagramkota.com – kasus kekerasan dan pengeroyokan yang melibatkan kelompok pemuda terjadi di beberapa lokasi di Sidoarjo, antara Desember 2024 hingga Januari 2025, dengan motif balas dendam antara kelompok tersangka dan korban.

Insiden pertama terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024, di Jl. Raya Sidokerto, ketika sekitar 40 pemuda melakukan konvoi membawa senjata tajam. Mereka bertemu dua pengendara motor, terlibat percekcokan, dan akhirnya korban dikeroyok hingga luka parah.

Pada Kamis, 16 Januari 2025, insiden kedua terjadi di perempatan Kebonagung Sukodono. Tersangka RGH menyerang korban berinisial MF dengan celurit, menyebabkan luka serius di punggung dan tangan korban.

Kemudian pada Minggu, 19 Januari 2025, tersangka SAA memaksa korban DAM menyerahkan kaos di depan warung kopi Titik Kumpul Kopi Buduran. Setelah korban menolak, SAA memukul korban dan kelompok lain ikut menganiaya menggunakan senjata tajam.

Pada Selasa (21/01/2025), Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 12 tersangka yang terlibat dalam serangkaian kejadian tersebut. Para tersangka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, seperti Sidoarjo, Kediri, dan Probolinggo. Mereka menggunakan senjata tajam jenis celurit dalam aksi pengeroyokan ini.

Barang bukti yang diamankan meliputi senjata tajam, sepeda motor, pakaian korban, rekaman CCTV, dan barang pribadi lainnya. Barang bukti ini akan digunakan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Motif dari aksi ini adalah balas dendam, dengan kelompok tersangka mengaku pernah diserang oleh kelompok korban sebelumnya, yang memicu mereka merencanakan serangan balasan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka mencapai sembilan tahun penjara, tergantung pada peran masing-masing dalam aksi kekerasan tersebut.

Kombes Pol Cristian Tobing, yang menangani kasus ini, menegaskan, “Kasus seperti ini tidak bisa dianggap remeh. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi kekerasan, termasuk yang berperan dalam perencanaan.”

Cristian Tobing juga mengingatkan peran orang tua dalam menjaga anak-anak dari perilaku kriminal. “Di sini peran orang tua sangatlah penting. Diharapkan orang tua lebih menjaga anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nasib Buruk Mahasiswi di Surabaya, Ponsel Dirampas hingga Jatuh dari Motor, Kaki Terluka

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 123
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang mahasiswi menjadi korban pencurian saat berkendara sendirian mencari depot makan siang dimsum sambil menggunakan aplikasi peta di ponselnya, ketika melewati Jalan Jolotundo, Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya, pada hari Rabu (20/8/2025) siang. Akibatnya, ponsel yang berada di tangan kirinya tiba-tiba menghilang, dibawa lari oleh seorang pria asing yang mengendarai sepeda motor jenis matik yang […]

  • Jatim Raih Peringkat Satu Nasional dalam Indeks Keamanan Pangan Segar 2024

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jawa Timur kembali mencatat prestasi nasional. Provinsi ini meraih peringkat pertama dalam Indeks Keamanan Pangan Segar (IKPS) Nasional 2024, mengungguli Jawa Tengah dan Jawa Barat. Penghargaan tersebut diberikan oleh Badan Pangan Nasional (NFA) dalam peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia di Bogor, pekan lalu. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut capaian ini merupakan […]

  • Lama Disimpan, Surat Tilang Tampak Kosong, Polisi: “Bukan Manipulasi”

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Polsek Semampir Surabaya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang sempat beredar mengenai dugaan penilangan dengan surat kosong oleh oknum polisi lalu lintas. Pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.(28/10/25) Dalam keterangan kepada awak media, Kanit Lantas Polsek Semampir IPTU Agung Supono menjelaskan bahwa surat tilang yang disebut “kosong” itu sebenarnya […]

  • Masa Depan Tarif PPN di Indonesia: Apakah Prabowo – Gibran Akan Menetapkan 12%?

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada tahun 2021. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% paling lambat pada awal tahun 2025. Namun, rencana ini telah […]

  • RW02 Jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Turnamen Futsal U-13 antar RW se Kelurahan Panjang Jiwo

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Camat Tenggilis Mejoyo, Wawan Windarto, S.Sos., MM, resmi membuka Turnamen Futsal U-13 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di Lapangan Balai RW 02, Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, pada Sabtu (20/7/2024). Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh setempat, termasuk Lurah Panjang Jiwo, Indah Pusparini, SH, dan Ketua RW 02 Kelurahan […]

  • Tak Kenal Maka Taaruf: Cinta, Trauma, dan Keberanian Menerima Nasib

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Film “Tak Kenal Maka Taaruf” Mengajak Penonton Merenung tentang Kehidupan Emosional DIAGRAMKOTA.COM – Film terbaru yang dirancang oleh rumah produksi Yahywa Titi Mangsa berjudul “Tak Kenal Maka Taaruf” akan membawa penonton dalam perjalanan emosional yang penuh makna. Film ini diadaptasi dari novel karya Mim Yudiarto yang diterbitkan pada tahun 2023. Dengan menggabungkan unsur drama, religi, dan […]

expand_less
Exit mobile version