Sidang Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo: Gus Muhdlor Tak Pernah Perintahkan Pemotongan Insentif ASN

DAERAH, HUKRIM1158 Dilihat

Diagramkota.comMantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), disebut tidak pernah memerintahkan pemotongan insentif ASN Sidoarjo dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPD) Sidoarjo. Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (7/10/2024) di Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan lima saksi, yaitu mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Rahma Fitri Kristiani.

Suasana ruang sidang

Dalam persidangan, terungkap adanya aliran dana sebesar Rp 50 juta per bulan yang diambil dari pemotongan insentif pajak ASN BPPD. Hal tersebut diungkapkan oleh Ari Suryono, yang saat ini sudah dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU. Ari menyatakan bahwa Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut.

 

Menurut Ari, Gus Muhdlor hanya meminta agar pegawai di Pendopo, seperti pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam, dipikirkan penggajiannya karena mereka tidak digaji dari dana pemkab. BPPD kemudian memutuskan untuk memotong insentif pajak ASN guna menutup kebutuhan tersebut.

 

“Beliau (Gus Muhdlor) mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari di ruang sidang Cakra.

 

Ari Suryono juga menjelaskan bahwa nominal Rp 50 juta bukanlah permintaan dari Gus Muhdlor, melainkan staf pendopo, Achmad Masruri. Achmad meminta uang tersebut untuk menutup kebutuhan pegawai di Pendopo yang mencapai Rp 50 juta per bulan.

 

Sejak itu, Achmad Masruri menerima Rp 50 juta setiap awal bulan, dengan sebagian besar uang dikirim oleh Siska Wati, dan terkadang oleh Ari Suryono sendiri. Ari menegaskan bahwa Gus Muhdlor tidak pernah terlibat dalam pengiriman uang tersebut.

 

Ari juga mengungkapkan bahwa ketika ia baru menjabat sebagai Kepala BPPD, ia diberitahu oleh Siska Wati dan Hadi Yusuf tentang adanya “dana sedekah” yang diambil dari insentif pajak pegawai. Ari kemudian memutuskan untuk mengambil dana dari “dana sedekah” tersebut untuk kebutuhan pegawai pendopo, tanpa adanya instruksi langsung dari Gus Muhdlor.

 

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu, yang mengamankan 11 orang, termasuk Ari Suryono dan Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar 10 hingga 30 persen.(Dk/di)

Share and Enjoy !