Polisi Bongkar Jaringan Ganja di Sidoarjo, Pelaku BHK Ditangkap Bersama Bukti Lengkap

HUKRIM1364 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang dipimpin oleh Kompol Suriah Miftah Irawan S.H., S.I.K., M.H., telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja melalui serangkaian operasi di dua lokasi, yaitu di pinggir Jalan Cucut, Kelurahan Tambak Sumur, dan di rumah pelaku di Jalan Wadungasri Dalam, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pengungkapan ini diawali dengan penyelidikan yang intensif hingga mengarah pada seorang tersangka berinisial BHK, pria kelahiran Surabaya, 28 April 2004.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB. Tim berhasil menemukan BHK di pinggir Jalan Cucut dan segera melakukan penggeledahan. Setelah itu, BHK dibawa ke rumahnya di Jalan Wadungasri Dalam, di mana ditemukan berbagai barang bukti yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan BHK dalam peredaran ganja.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 17 kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan total berat ± 43,626 gram.
  • 2 linting ganja dengan berat netto ± 1,460 gram.
  • 1 bungkus kertas berisi batang ganja dengan berat netto ± 1,925 gram.
  • Berbagai barang lain termasuk 4 bungkus rokok, seikat plastik klip, tas selempang, dan sebuah telepon genggam.

BHK mengakui bahwa ia memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang masih berstatus DPO, dengan inisial I. Transaksi dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Trosobo, pasca jembatan layang di Kelurahan Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, menggunakan sistem “ranjauan,” di mana BHK mengambil ganja seberat 50 gram setelah membayar Rp 900.000,-.

Motif dan Peredaran: Hasil interogasi mengungkap bahwa BHK membeli ganja tersebut untuk dijual kembali dengan keuntungan. Ia menjual per paket seharga Rp 100.000,-, dan telah melakukan transaksi dengan saudara I sebanyak tiga kali, memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp 800.000,- per transaksi.

Atas tindakannya, BHK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat mengingat perannya dalam peredaran narkotika.

Pihak kepolisian kini berfokus pada pengembangan kasus untuk menangkap saudara I yang berstatus DPO. Kasus ini kembali menunjukkan tingginya potensi peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo, serta menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan. (dk/nns)

Share and Enjoy !