DIAGRAMKOTA.COM – Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung merasa kecewa dengan penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas beberapa oknum perangkat desa oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tulungagung.
Laporan yang diajukan pada 1 Oktober 2024 terkait dugaan dukungan terstruktur, masif, dan sistematis dari oknum perangkat desa terhadap salah satu pasangan calon di Pilkada Tulungagung, dinilai tidak ditanggapi serius oleh Bawaslu.
Ketua LMP Tulungagung Hendri Dwiyanto, menyatakan bahwa laporan mereka ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Ia mempertanyakan transparansi Bawaslu dalam memberikan penjelasan terkait penolakan tersebut.
“Bukti permulaan sudah kami penuhi, tinggal dikembangkan melalui investigasi. Fungsi kontrol aduan masyarakat seharusnya diapresiasi,” kata Hendri kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
LMP telah melengkapi persyaratan laporan sesuai permintaan Bawaslu pada 4 Oktober 2024. Namun, pada 6 Oktober 2024, Bawaslu tetap menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar dan kriteria yang digunakan Bawaslu dalam menilai kelengkapan laporan.
Sekretaris Bawaslu Tulungagung, Setiawan, menolak memberikan keterangan terkait penanganan laporan LMP. Ia beralasan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi tersebut.
Sikap tertutup Bawaslu ini semakin memperkuat dugaan bahwa laporan LMP tidak ditangani dengan serius. Kejadian ini mengingatkan akan pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga demokrasi yang adil dan berintegritas.
Kekecewaan LMP terhadap Bawaslu Tulungagung menjadi sorotan penting dalam menjaga integritas dan netralitas Perangkat Desa di Pilkada. Penanganan laporan yang tidak profesional dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
“Transparansi dan profesionalitas dalam penanganan laporan menjadi kunci kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu,” tandas Hendri. (dk/aden)