DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) tengah gencar melakukan sosialisasi mengenai tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024.
Salah satu aspek penting adalah ketentuan tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Menurut Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, pendaftaran pasangan calon (Paslon) akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan Paslon yang didukung sesuai tingkatan.
Begitu pula dengan paslon dari jalur perseorangan. Meskipun dalam konteks Pilgub tidak ada paslon dari jalur perseorangan, namun untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Walikota di Jawa Timur, paslon perseorangan ditemui di Kota Malang, Bojonegoro, Jember, dan Trenggalek. Saat ini, paslon tersebut masih dalam tahapan pemenuhan syarat pencalonan.
Aang menekankan pentingnya agar Paslon tidak mendaftar di waktu akhir. Jika terdapat berkas yang belum lengkap, harapannya adalah berkas tersebut dapat dilengkapi selama pendaftaran masih berlangsung. Sebelum pendaftaran, komunikasi melalui helpdesk juga disarankan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan.
Salah satu isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat Calon adalah batas usia calon kepala daerah. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang diundangkan pada Senin, 1 Juli 2024, mengubah ketentuan usia calon.
Kini, usia calon tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon, melainkan sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Meskipun waktu pelantikan belum ditentukan, hal ini menjadi pertimbangan bagi KPU dalam menerima pencalonan.
Selain itu, terdapat ketentuan lain yang disosialisasikan terkait penyusunan visi, misi, dan program paslon. Visi misi yang akan disiapkan oleh paslon perlu didukung dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar dapat disesuaikan.
Pada kesempatan ini, KPU Jatim juga menghadirkan narasumber dari Bappeda Jatim, Bakesbangpol Jatim, dan Bawaslu Jatim. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Jatim, Aang, serta Anggota Choirul Umam dan Miftahur Rozaq.
Sekretaris Nanik Karsini beserta jajaran staf juga turut hadir. Peserta sosialisasi meliputi partai politik tingkat Jatim, Polda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Jatim, Biro Pemerintahan dan Otoda Pemprov Jatim, serta Ketua dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Sekretaris 38 KPU Kabupaten/Kota se Jatim, serta Bappeda Kabupaten/Kota di Jatim. (dk/nw)