Simak! PPDB SMA/SMK 2024, Dinas Pendidikan Jatim Ubah Aturan Zonasi

DAERAH1597 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengungkapkan adanya sejumlah regulasi baru pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK tahun 2024.

Salah satu perubahan signifikan adalah penetapan wilayah zonasi SMA yang tidak lagi dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

“Salah satunya terkait penetapan wilayah zonasi SMA yang tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota,” kata Aries.

Dalam sistem zonasi baru ini, wilayah zonasi SMA dibagi menjadi dua kategori berdasarkan jarak terdekat calon peserta didik dari sekolah tujuan. Kategori pertama mencakup wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, dengan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi.

“Jalur itu disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen,” ujar Aries.

Kategori kedua adalah zonasi berdasarkan sebaran calon peserta didik dari semua kelurahan atau desa di dalam zonasi, yang dibagi secara merata dengan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi.

Share and Enjoy !