Simak! PPDB SMA/SMK 2024, Dinas Pendidikan Jatim Ubah Aturan Zonasi

DAERAH1599 Dilihat

“Untuk jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan,” lanjutnya.

Secara teknis, PPDB Jatim 2024 tetap mirip dengan tahun sebelumnya, dimana calon peserta didik baru dapat memilih maksimal tiga sekolah, dengan ketentuan memilih dua sekolah dalam zonasi dan satu sekolah di luar zonasi yang berbatasan.

“Calon peserta didik baru memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan dalam zonasi atau dua sekolah dalam zonasi dan satu luar zonasi yang berbatasan,” jelas Aries.

Sebagai contoh, seorang siswa yang berada di Kelurahan Genteng, Surabaya, dapat memilih tiga sekolah dalam zonasi di wilayah tersebut. Jika kelurahan tersebut termasuk dalam zona I Surabaya, siswa dapat memilih dua sekolah dalam zona I dan satu sekolah di zona II atau III yang berbatasan.

“Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan juga masuk dalam sistem Aplikasi PPDB,” ucap Aries.

Aries, yang juga menjabat sebagai Pj Wali Kota Batu, menekankan bahwa aturan PPDB tahun ini menetapkan persyaratan kartu keluarga (KK) secara ketat. Nama orang tua kandung atau wali yang tercantum di rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK harus sesuai.

Share and Enjoy !