Dalam beberapa kasus, terdapat praktik saling sandera antara jajaran kepala sekolah dengan pengurus Komite Sekolah terkait penggunaan dana permasyarakatan.
Hal ini mendorong MAKI Jatim untuk mendesak Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur agar mengeluarkan himbauan mengenai penertiban kepengurusan Komite Sekolah berdasarkan Peraturan Gubernur terkait hierarki struktur organisasi kepengurusan Komite Sekolah.
Dalam Permendikbud, sangat jelas disampaikan bahwa Komite Sekolah merupakan representasi wali murid atau orang tua siswa yang masih bersekolah, kalangan pemerhati dunia pendidikan, serta tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat yang dimaksud haruslah benar-benar berasal dari lingkungan sekitar sekolah.
”Saya melihat, banyak pengurus komite sekolah itu Ketua,Sekretaris dan bendaharanya merupakan wali murid atau orang tua siswa YANG SUDAH TIDAK BERSEKOLAH DI SEKOLAH TERSEBUT, dan masih dipertahankam sebagai pengurus komite sekolah,” jelas Heru MAKI.
Dengan mengedepankan pola pikir sederhana,jelas timbul pertanyaan mendasar,mengapa mereka (pengurus komite sekolah yang anandanya sudah tidak bersekolah disitu) masih dipertahankan sebagai pengurus Komite Sekolah ?bukankah teory absolute Power itu akarnya berasal dari kekuasaan atau kepengurusan yang tidak pernah digantikan dan sifatnya sangat absolut.
Pemahaman diatas harusnya menjadi narasi utama bagi pihak sekolah untuk selalu meregenerasi kepengurusan komite sekolah.