DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang Pilkada serentak 2024, suasananya tampak mirip dengan Pilpres 2024. Kedua peristiwa ini sama-sama diawali dengan perubahan aturan batas usia calon.
Pada Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Sebelumnya, calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun. Namun, MK mengubah aturan tersebut sehingga calon yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Hal serupa terjadi pada Pilkada 2024. Mahkamah Agung (MA) juga mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah. Sebelumnya, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun. Namun, MA mengubah aturan ini sehingga calon yang berusia di bawah 30 tahun dapat mencalonkan diri asalkan pada saat pelantikan telah mencapai usia 30 tahun.
MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengubah aturan-aturan terkait syarat pencalonan yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU. Menurut MA, usia minimal 30 tahun seharusnya dihitung saat calon dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur, bukan saat calon tersebut ditetapkan sebagai calon.
Perubahan aturan ini menimbulkan kebingungan. Misalnya, jika usia calon dihitung saat dilantik, maka seolah-olah tidak ada calon yang perlu menjalani proses Pilkada. Hal ini berarti syarat pencalonan gubernur atau wakil gubernur berubah menjadi syarat pelantikan gubernur atau wakil gubernur.
Keputusan MA ini dianggap memberikan jalan bagi Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Kaesang lahir pada 25 Desember 1994, sehingga usianya saat ini adalah 29 tahun. Aturan pencalonan menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun. Namun, dengan perubahan aturan oleh MA, usia Kaesang saat dilantik akan mencapai 30 tahun pada Desember 2024.