Layanan Mediasi Sengketa Bisnis KADIN Indonesia: Solusi Efisien dan Efektif dalam Penyelesaian Masalah

EKONOMI1009 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia telah meluncurkan Layanan Mediasi Sengketa Bisnis KADIN Indonesia (LMSB-KI) sebagai respons terhadap kompleksitas pasar dan perkembangan bisnis di era digital.

Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa bisnis kini dapat dilakukan melalui proses mediasi selain litigasi dan arbitrase. LMSB-KI hadir sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efisien, efektif, dan profesional bagi dunia usaha.

“Lembaga Mediasi KADIN Indonesia, yang dibentuk sejak 30 Juni 2011, bertujuan memberikan layanan mediasi, pelatihan mediator, akreditasi, sertifikasi mediator, serta kerja sama dengan lembaga mediasi nasional dan internasional,” kata Arsjad dikutip diagramkota.com, Minggu (12/5/2024).

Arsjad menegaskan, bahwa dalam upaya memperkuat layanan mediasi sengketa bisnis, KADIN Indonesia telah menyediakan mediator bersertifikat dengan pengalaman di dunia usaha.

Sebagai payung bagi para pelaku usaha lanjut Arsjad, KADIN Indonesia berkomitmen untuk menjalankan mandatnya, termasuk dalam menyediakan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis dalam bentuk mediasi.

“Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis KADIN Indonesia menghadirkan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis yang mengedepankan efisiensi, efektivitas, serta profesionalisme bagi dunia usaha. Melalui mediasi, maka penyelesaian masalah sengketa diharapkan dapat dilakukan secara konsensus dan damai,” jelas Arsjad.

Dengan adopsi teknologi dan jaringan internasional, KADIN Indonesia berkomitmen untuk menyediakan solusi penyelesaian sengketa bisnis yang mengutamakan konsensus dan kedamaian.

Melalui LMSB-KI, para pelaku usaha dapat menyelesaikan masalah sengketa secara efisien dan damai, mencerminkan komitmen KADIN Indonesia dalam mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan harmonis.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan, ada dua layanan yang ditawarkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia.

Yaitu pertama, mediasi komersial, mediasi pro bono untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang telah terkurasi sesuai standar. Kedua, layanan pembinaan dalam bentuk pelatihan mediator dan sertifikasi serta akreditasi mediator.

“Seluruh layanan ini diperlukan dalam ekosistem bisnis Indonesia yang sangat dinamis. Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis KADIN Indonesia nantinya dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota dan pengusaha Indonesia, baik dari skala kecil, menengah, hingga besar,” ujar Dhaniswara.

KADIN Indonesia juga bersinergi kepada pelaku usah; industri; perdagangan; asosiasi dan himpunan; kementerian/lembaga (K/L) seperti Mahkamah Agung (MA), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan lainnya. (dk/ria)

Share and Enjoy !