Kembali Mangkir, KPK Minta Gus Muhdlor Kooperatif

HUKRIM1054 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, yang karib disapa Gus Muhdlor, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Meski telah melayangkan surat panggilan sejak 26 April 2024, KPK menerima konfirmasi dari tim kuasa hukum Gus Muhdlor bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan ketidakhadirannya. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa penyidik KPK tidak dapat menerima konfirmasi ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas.

“Hari ini (3 Mei) kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (3/5/2024).

“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” lanjutnya.

Ali Fikri menekankan bahwa pemanggilan tersebut seharusnya menjadi kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menyampaikan informasi yang dimilikinya terkait kasus korupsi di BPPD Sidoarjo, bukan untuk menghindar dari proses hukum.

Meskipun gugatan praperadilan diajukan oleh Gus Muhdlor terkait penetapan tersangka, hal tersebut tidak menghentikan penyidikan KPK. Oleh karena itu, Ali Fikri menyatakan bahwa Gus Muhdlor seharusnya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK.

Share and Enjoy !