Diperiksa di ‘Jumat Keramat’, Gus Muhdlor Pulang atau Ditahan?

HUKRIM1005 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Setelah gagal di awal pemanggilan, Jumat (3/5/24) ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Sidoarjo, H. Ahmad Muhdlor Ali, yang karib dengan sapaan Gus Muhdlor, di Gedung KPK sebagai tersangka.

Gus Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap KPK telah dilangsungkan pada Kamis (2/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam berbagai kesempatan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa setiap orang berhak mengajukan gugatan praperadilan, termasuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gugatan praperadilan ini, khususnya, menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka. Ali Fikri menegaskan bahwa praperadilan hanya mempersoalkan proses administrasi penyidikan, tidak akan mempengaruhi substansi perkara yang tengah diselidiki KPK.

Namun, semua pihak perlu memahami bahwa praperadilan hanya uji syarat formil semata, sedangkan substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor.

Share and Enjoy !