Kades Desa Punjul Tulungagung: Musrenbangdes Untuk Mewujudkan Pembangunan Yang Baik dan Optimal

DAERAH, PEMERINTAHAN1379 Dilihat

Diagram Kota Tulungagung Musrenbang Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung yang dilaksanakan di Balai Desa Punjul Kecamatan Karangrejo pada tanggal 30 Januari 2024 lalu, Musrenbang memprioritaskan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Musrenbangdes ini merupakan bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD).

Tujuan dari Musrenbangdes ini adalah untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam rangka pembangunan desa selama satu tahun anggaran tahun 2025.

Kepala Desa Punjul, Makin, mengungkapkan bahwa Musrenbangdes ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang baik dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

‘Usulan yang dibahas dalam Musrenbangdes ini akan melahirkan kesepahaman bersama serta menitikberatkan pembangunan skala prioritas dalam berbagai bidang pembangunan,” kata Makin saat dikonfirmasi diagramkota.com, Selasa (7/2/2024).

Makin menjelaskan, dalam acara tersebut, semua pihak terlibat aktif dalam diskusi dan pembahasan usulan-usulan untuk pembangunan desa.

“Setelah itu, usulan-usulan tersebut akan diajukan ke tingkat pemerintah kabupaten untuk dipertimbangkan dalam penentuan alokasi anggaran untuk pembangunan desa,” lanjut Makin.

Ia berharap dengan penyelenggaraan Musrenbangdes, pemerintah desa dapat lebih tepat dalam merencanakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Punjul dan memperkuat partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.

“Saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas terlaksananya acara Musrenbangdes berjalan lancar baik dan semoga bermanfaat untuk masyarakat di Desa Punjul,” pungkas Makin.

Acara Musrenbangdes dihadiri oleh Camat Karangrejo yang diwakili oleh Suharsono, PLD,PD, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seluruh Ketua RW, perwakilan RT, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), PKK, anggota Bumdes, tokoh masyarakat, Danramil, dan Kapolsek. (dk/aden)

Share and Enjoy !