“Karena begitu (KPU) buka plano itu artinya ada masalah, kalau ada masalah berarti pengamanan harus bertambah, dan itu penolakan semua pihak, itu di tingkat kecamatan. Maka dari itu persoalan selesaikan di tempat TPS saja. Begitu di TPS tidak selesai, di tingkat kecamatan sumber daya, keamanan, penyelenggara itu akan bertambah banyak dan semakin melelahkan,” imbuh Totok.
Bawaslu, kata dia juga sudah menginstruksikan jajaran pengawas pemilu untuk menyelesaikan permasalahan sesuai pada tingkatannya masing-masing. Apabila masalah bisa lolos di tingkat TPS, maka dia berharap di tingkat kecamatan sudah harus selesai.
Totok meyakini, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Dia juga mengatakan apabila ada pengawas pemilu yang nakal atau tidak melaksanakan sesuai tugas fungsinya, maka harus dilaporkan ke Bawaslu diatasnya.
“Kami akan mengevaluasi monitoring. Ayo kita selesaikan masalah di tingkat masing-masing. Biasanya masalah terjadi karena cacat prosedur buka kotaknya, tidak sesuai aturan, belum waktunya, C1 hilang, C7 tidak sesuai, maka kita semua harus tertib administrasi,” kata dia.