Akhirnya Pemerintah Membatalkan Rencana Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Menjadi 40-75 Persen

PEMERINTAHAN1339 Dilihat

Diagram Kota Surabaya  – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen.

Keputusan ini diambil setelah mendapat protes keras dari pemangku kepentingan industri pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk Hotman Paris dan Inul Daratista.

“Sudah end of story. Alhamdulillah berkat masukan daripada seluruh pelaku kepentingan, bapak presiden sudah memberikan arahan dan tidak ada kenaikan dari segi pajak hiburan,” kata Sandiaga Uno dikutip diagramkota.com dari akun Instagram @kemenparekraf.ri, Minggu (2/2/24).

Sebelumnya, Sandiaga mengungkapkan aturan penetapan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen sedang diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Sandiaga dalam situasi saat ini, kami memahami bahwa masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sedang berjuang dalam perekonomian pascapandemi.

“Oleh karena itu, semua kebijakan, termasuk pajak, akan disesuaikan. sektor pariwisata bisa kuat, dan sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja, kata Sandiaga.

Ia menegaskan, upaya ini dilakukan karena pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor utama dalam transformasi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya memfasilitasi mobilitas ke atas UMKM.

“Kami akan fokus mewujudkan regulasi yang berpihak pada rakyat kecil. Kami akan berjuang agar kebijakan pemerintah tidak membebani pelaku UMKM. Kebijakan pemerintah jangan membebani rakyat kecil. Harusnya diberikan solusi, bukan menambah beban,” lanjutnya.

Seperti diketahui, penetapan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif pajak hiburan tertinggi yang dikenakan adalah 35 persen.

Namun UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan tarif pajak khusus sebesar 10 persen untuk kesenian rakyat/tradisional.

Sedangkan tarif pajak tertinggi sebesar 75 persen berlaku untuk fashion show, kontes kecantikan, tempat hiburan malam, tempat karaoke, tempat hiburan malam, permainan keterampilan, panti pijat, dan pemandian uap/spa. (dk/akha)

Share and Enjoy !