Diagram Kota Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali baru-baru ini menerapkan kebijakan pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke pulau ini. Pemprov Bali melakukan pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung sebesar Rp 150 ribu per orang.
Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang/15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Kebijakan dan aturan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150.000,00 mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2024.
Pelaku usaha pariwisata di Bali mendukung kebijakan ini karena mereka menyadari pentingnya pembangunan dan pelestarian budaya serta adat istiadat Bali.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran terkait transparansi dan pengawasan penggunaan dana pungutan tersebut. Mereka meminta Pemprov Bali untuk melakukan pungutan dan penggunaan dana secara transparan.
Selain pembayaran secara digital, mereka juga menginginkan adanya audit pungutan setiap tahun secara independen guna mencegah terjadinya penyelewengan.
Ketua ASITA (Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies) Bali, Putu Winastra, menekankan pentingnya pengawalan dan kontrol terhadap penggunaan dana pungutan oleh pemerintah.
“Kami dari Asita memang tujuan mulia. Tourism Levy untuk Bali. Namun, kami tetap melakukan pengawalan dan kontrol terhadap masuknya pungutan kepada pemerintah. Jangan sampai ada mis di dalam penggunaan yang uang yang diterima oleh wisatawan ini,” kata Putu, Kamis (15/2/2024).
Menurutnya, audit independen perlu dilakukan agar penggunaan hasil pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dari wisatawan asing dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Dalam hal ini, transparansi dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan. Audit setiap tahun secara independen akan memberikan kepastian bahwa dana pungutan tersebut digunakan dengan tepat dan sesuai dengan tujuan pembangunan dan pelestarian budaya Bali.
Dengan adanya transparansi dan pengawasan yang baik, wisatawan asing juga akan merasa lebih percaya dan yakin bahwa dana pungutan yang mereka bayarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan yang seharusnya.
“Saya sudah keliling Eropa 2023 kami lakukan sosialisasi. Tanggapan mereka turis middle up market. Mereka sangat mendukung Bali ini ada sebuah pungutan untuk proteksi alam Bali, budaya dan tradisi,” katanya.
Dalam kesimpulannya, kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali adalah langkah yang penting untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Namun, untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini, transparansi dan pengawasan yang baik harus menjadi prioritas.
Audit independen setiap tahun akan memberikan kepastian bahwa dana pungutan tersebut digunakan dengan tepat dan sesuai dengan tujuan pembangunan dan pelestarian budaya Bali.
Dengan demikian, wisatawan asing juga akan merasa lebih percaya dan yakin bahwa dana pungutan yang mereka bayarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan yang seharusnya.
“Saya sudah keliling Eropa 2023 kami lakukan sosialisasi. Tanggapan mereka turis middle up market. Mereka sangat mendukung Bali ini ada sebuah pungutan untuk proteksi alam Bali, budaya dan tradisi,” pungkas Putu.
Senentara itu, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, alam Bali yang indah, masyarakat Bali yang ramah, serta kebudayaan Bali yang unik dan unggul.
“Bali tidak hanya menjadi milik masyarakat Bali, namun juga menjadi milik masyarakat Indonesia dan dunia, yang sepatutnya rawat bersama sebagai rasa cinta kepada Bali,” kata Sang Made.
Seperti diketahui wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150.000,00 mulai berlaku tanggal 14 Februari 2024. (dk/niluh ishanori)