Poliandri
Poliandri Kini Bisa Dipenjara, Terutama Tanpa Izin Istri Sah
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- visibility 65
- 0Komentar
DIAGRAMKOTA.COM –Â Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa konsekuensi hukum baru dalam praktik perkawinan di Indonesia. Salah satu ketentuan yang mendapat sorotan publik adalah ancaman pidana bagi pria yang melakukan poligami secara diam-diam tanpa izin istri sah dan pengadilan. KUHP yang baru mulai berlaku secara resmi sejak 2 Januari […]

>
>
>
