Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Perwira TNI AL: Trauma Korban Jadi Sorotan Sidang
- account_circle Adis
- calendar_month Kam, 11 Sep 2025
- comment 0 komentar

Danu Ariska, pengacara korban pelecehan ARA(dok istimewa)
DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Militer III-12 Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang perwira TNI AL, Lettu Laut (K) dr. RBEP, pada Rabu (10/9/2025).
Dalam sidang keenam tersebut, Oditur menghadirkan saksi ahli dari pihak korban untuk memberikan keterangan terkait penerapan hukum dalam kasus kekerasan seksual.
Kuasa hukum korban, Danu Ariska, menyebutkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Solehuddin dari Universitas Bhayangkara (Ubhara). Keterangan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu poin penting dalam memperkuat posisi korban di hadapan Majelis Hakim.
“Ahli hadir untuk memberikan pandangan tentang undang-undang kekerasan seksual serta relevansinya dengan perkara ini,” terang Danu usai sidang.
Ia juga menjelaskan bahwa pada agenda persidangan berikutnya, Senin (22/9/2025), pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli lain yang berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi ahli dari LPSK, lanjutnya, akan memaparkan kondisi psikologis korban, termasuk trauma yang dialami sebelum dan sesudah kejadian dugaan pelecehan tersebut. “Nanti akan dijelaskan bagaimana dampak psikis yang ditanggung korban akibat perbuatan terdakwa,” imbuh Danu.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berusia 21 tahun berinisial ARA, yang merupakan anak tiri dari terdakwa. Ia melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialaminya sejak Juni 2021 di rumah keluarganya di Surabaya.
Selain dugaan pelecehan fisik, terdakwa juga disebut melakukan pelecehan verbal secara berulang, yang kemudian menimbulkan trauma mendalam dan memengaruhi kesehatan mental korban.(Dk/Ais)
- Penulis: Adis




