Jatanras Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang(19/6/2026) mengakibatkan korban meninggal dunia. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Terduga pelaku berinisial N (23), warga Dupak Bandarejo, Surabaya, diamankan petugas pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya. Dalam aksi tersebut, N diduga berperan sebagai joki sekaligus eksekutor.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, tepatnya depan pintu keluar loket sisi utara timur Grand City.
Kejadian bermula saat korban perempuan berinisial W melintas menggunakan sepeda motor seorang diri. Saat berada di lokasi, korban diduga dipepet oleh pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Pelaku kemudian merampas tas milik korban hingga menyebabkan korban terjatuh dari kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat terutama di bagian kepala dan sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Namun korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menganalisa rekaman CCTV, serta melakukan pendalaman terhadap identitas para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Dupak Bandarejo, Surabaya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, kartu identitas dan kartu ATM milik korban yang dibawa pelaku, pakaian yang digunakan saat melakukan aksi, serta tas milik korban.
Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan dalam proses pengejaran oleh petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Dk/nns)
- Penulis: Teguh Priyono

>
