Persiapan Spiritual dan Fisik dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Mandi Wajib Sebelum Puasa
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Mandi wajib menjelang bulan suci Ramadhan sering menjadi topik perbincangan di kalangan umat Muslim. Tradisi mandi atau keramas pada malam terakhir bulan Syaban masih dilakukan oleh sebagian masyarakat, bahkan ada yang menganggapnya sebagai syarat sah berpuasa. Namun, dari perspektif fikih Islam, mandi wajib sebelum puasa tidak wajib kecuali seseorang dalam kondisi hadas besar.
Dalam kajian fikih, tidak ada dalil spesifik yang menyatakan bahwa mandi tertentu diperlukan untuk menyambut awal Ramadhan. Oleh karena itu, puasa tetap sah meskipun seseorang tidak melakukan mandi khusus pada malam pertama Ramadhan, selama ia tidak dalam keadaan junub atau hadas besar.
Hukum Mandi Menyambut Ramadhan
Meski tidak wajib, sebagian ulama memandang mandi pada malam Ramadhan sebagai amalan yang dianjurkan atau sunnah. Dalam kitab I’anatut Thalibin, Sayyid Abu Bakar Syatha’ menjelaskan bahwa umat Islam disunnahkan untuk mandi setiap malam sepanjang bulan Ramadhan. Tujuannya adalah menjaga kebersihan dan kesegaran tubuh agar lebih siap menjalankan ibadah seperti salat Tarawih dan lainnya.
Selain itu, dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri (1/81) disebutkan bahwa mandi pada malam Ramadhan dapat bernilai sunnah sebagai bentuk penyucian diri, baik secara lahir maupun batin. Dengan demikian, mandi sebelum puasa Ramadhan bisa bernilai sunnah jika diniatkan sebagai bentuk persiapan ibadah, bukan sebagai kewajiban syariat.
Niat Mandi Sunnah Menyambut Ramadhan
Niat mandi sunnah menyambut Ramadhan adalah:
“Nawaitu ada’al ghuslil masnuuni lii fii hadzihil lailati min ramadhaana lillaahi ta’aalaa.”
Artinya:
“Aku berniat menjalankan mandi yang disunnahkan kepadaku pada malam ini di bulan Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Niat tersebut dibaca dalam hati bersamaan saat pertama kali membasuhkan air ke tubuh.
Kapan Mandi Menjadi Wajib?
Mandi menjadi wajib apabila seseorang berada dalam keadaan hadas besar atau junub. Beberapa kondisi yang mewajibkan mandi antara lain:
- Berhubungan suami istri (jimak).
- Keluar mani.
- Selesai haid.
- Selesai nifas.
- Melahirkan (wiladah).
Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisa ayat 43 yang memerintahkan umat Islam untuk bersuci dari keadaan junub sebelum beribadah. Dalam praktiknya, jika seseorang memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub tetapi telah berniat puasa, puasanya tetap sah. Namun, ia wajib segera mandi untuk melaksanakan salat Subuh.
Niat dan Tata Cara Mandi Wajib
Bagi seseorang yang berada dalam keadaan hadas besar, berikut niat mandi wajib yang umum dibaca:
Niat mandi wajib:
“Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar lillahi ta’aalaa.”
Artinya:
“Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah Ta’ala.”
Niat mandi junub:
“Nawaitul-ghusla lirafil hadatsil-akbari minal-jinaabati fardlan lillaahi ta’aalaa.”
Artinya:
“Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Adapun tata cara mandi wajib sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW, antara lain:
- Membaca niat sesuai tujuan mandi.
- Mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali.
- Membersihkan kemaluan dan bagian tubuh yang terkena najis.
- Berwudhu seperti hendak salat.
- Mengguyurkan air ke kepala tiga kali sambil menyela pangkal rambut.
- Mengguyurkan air ke seluruh tubuh, dimulai dari sisi kanan lalu kiri.
- Memastikan tidak ada bagian tubuh yang terlewat, termasuk lipatan kulit.
Setelah mandi wajib, dianjurkan membaca doa:
“Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina.”
Artinya:
“Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa dan Muhammad adalah hamba serta utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan mensucikan diri.”
Tradisi Keramas Jelang Ramadhan dalam Perspektif Islam
Tradisi mandi atau keramas menjelang Ramadhan yang berkembang di masyarakat pada dasarnya diperbolehkan selama tidak diyakini sebagai kewajiban agama. Praktik tersebut dapat dipandang sebagai bentuk persiapan diri menyambut bulan suci, baik secara fisik maupun spiritual.
Dalam perspektif fikih, mandi wajib sebelum puasa Ramadhan hanya diwajibkan bagi mereka yang berada dalam kondisi hadas besar. Sementara mandi untuk menyambut Ramadhan hukumnya sunnah menurut sebagian ulama dan bukan syarat sah puasa.
Dengan demikian, baik yang melaksanakan mandi sunnah maupun yang tidak melakukannya, keduanya tetap sah dalam Islam selama memenuhi syarat dan rukun puasa yang ditetapkan syariat.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar