Remisi Khusus untuk Warga Binaan Konghucu di Lapas Surabaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya memberikan remisi khusus dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Remisi ini diberikan kepada satu orang warga binaan yang beragama Konghucu, yaitu seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial CKL. Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan dedikasi warga binaan selama menjalani pembinaan.
Pemberian remisi ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam surat keputusan yang diterbitkan, CKL mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari. Langkah ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Upaya Pemerintah dalam Pembinaan Warga Binaan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari komitmen pihak lapas dalam memberikan pembinaan dan pelayanan terbaik kepada warga binaan. Menurutnya, remisi ini juga menjadi bentuk kepedulian institusi terhadap hak-hak warga binaan, termasuk dalam hal keringanan hukuman.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani pembinaan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemberian remisi ini dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti sikap dan tingkah laku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Pengaruh Remisi terhadap Perilaku Warga Binaan
Menurut Kalapas, remisi tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada warga binaan yang menerima, tetapi juga dapat menjadi contoh positif bagi yang lain. Ia berharap bahwa tindakan ini akan mendorong warga binaan lainnya untuk lebih disiplin dan berupaya memperbaiki diri agar bisa mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Dengan remisi ini, CKL dapat segera merasakan kebebasan dan kembali ke masyarakat dengan harapan yang lebih baik,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa pihak lapas terus berupaya meningkatkan kualitas hidup warga binaan, termasuk dalam hal akses layanan dan program pembinaan.
Peran Lapas dalam Reintegrasi Sosial
Lapas Kelas I Surabaya juga berkomitmen untuk memfasilitasi proses reintegrasi sosial warga binaan. Pemberian remisi khusus seperti ini menjadi salah satu langkah strategis dalam membantu warga binaan kembali ke masyarakat secara lebih mudah dan nyaman.
Dalam konteks yang lebih luas, remisi ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada rehabilitasi. Dengan demikian, warga binaan tidak hanya dihukum, tetapi juga diberi kesempatan untuk belajar dan berubah menjadi individu yang lebih baik.***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar