Aturan Penerimaan Murid Baru di Madrasah Jombang Tahun 2026
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Penerimaan murid baru (PMB) di madrasah di Kabupaten Jombang tahun 2026 menghadirkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh lembaga pendidikan. Meskipun pagu keseluruhan tidak ditetapkan secara rinci, aturan terkait rombongan belajar (rombel) menjadi fokus utama dalam menentukan jumlah siswa yang diterima.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Jombang, Nur Khojin, menjelaskan bahwa kualitas layanan pendidikan tetap menjadi prioritas utama. “Pagu PMBM tidak boleh melebihi kapasitas rombongan belajar. Kualitas layanan pendidikan harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Batas Kapasitas Rombongan Belajar Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Setiap tingkat pendidikan memiliki batasan jumlah murid dalam satu rombel. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), setiap kelas paling banyak diisi 28 murid. Sementara itu, Madrasah Tsanawiyah (MTs) memiliki batas maksimal 32 murid per kelas, dan Madrasah Aliyah (MA) membatasi jumlah siswa hingga 36 murid per kelas.
Aturan ini menjadi dasar dalam menentukan jumlah siswa yang diterima pada PMBM tahun berjalan. Selain itu, madrasah penyelenggara pendidikan inklusi juga dapat menyesuaikan rombongan belajar sesuai dengan kebutuhan siswa berkebutuhan khusus.
Jumlah Rombongan Belajar untuk Setiap Jenjang
Selain batas jumlah murid per kelas, pengaturan juga mencakup jumlah rombongan belajar di masing-masing madrasah. Untuk MI, jumlah minimal rombel adalah enam dan maksimal 54 rombel. Tiap tingkat maksimal sembilan rombel. MTs memiliki jumlah minimal tiga rombel dan maksimal 33 rombel, dengan tiap tingkat maksimal 11 rombel. Sedangkan MA memiliki jumlah minimal tiga rombel dan maksimal 36 rombel, dengan tiap tingkat maksimal 12 rombel.
Peran Penting Kualitas Layanan Pendidikan
Nur Khojin menekankan bahwa penyesuaian pagu PMBM harus disesuaikan dengan kapasitas masing-masing madrasah. Hal ini bertujuan agar kualitas layanan pendidikan tetap terjaga. “Pagu PMBM tidak boleh melebihi kapasitas rombongan belajar. Kualitas layanan pendidikan harus tetap menjadi prioritas,” tambahnya.
Persiapan Madrasah Menyambut Murid Baru
Banyak madrasah di Jombang telah melakukan persiapan menyambut murid baru. Beberapa lembaga seperti MAN 6 Jombang telah membuka pendaftaran siswa baru 2026 dengan berbagai program unggulan, termasuk kelas vokasi dan kelas khusus. Program-program ini dirancang untuk memberikan peluang lebih luas bagi siswa dalam mengembangkan potensi mereka.
Inovasi dalam Pembelajaran
Selain itu, beberapa madrasah juga telah mengadopsi inovasi dalam pembelajaran. Contohnya, MAN 6 Jombang menyelenggarakan tryout TKA sebagai bekal siswa menghadapi seleksi masuk perguruan tinggi. Sementara itu, MAN 1 Jombang juga menggelar tryout TKA untuk siswa kelas 11 yang ingin mengikuti SNBP.
Dampak Terhadap Komunitas Sekolah
Perubahan dalam aturan PMBM tidak hanya berdampak pada madrasah, tetapi juga pada komunitas sekolah secara keseluruhan. Banyak siswa dan orang tua mulai mempersiapkan diri jauh-jauh hari agar bisa mengikuti proses penerimaan dengan lancar. Selain itu, para guru dan staf madrasah juga mulai menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi.***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar