Tim Khusus Dibentuk untuk Ungkap Mekanisme dan Pemilik Perintah
DIAGRAMKOTA.COM – Polri kembali memperkuat langkah investigasi terkait kasus penyadapan ilegal yang menimpa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Setelah sebelumnya mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum dalam operasi pengintaian tanpa izin, kini institusi kepolisian bergerak lebih jauh dengan membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini menegaskan bahwa seluruh aspek dari kasus tersebut akan ditelusuri secara menyeluruh, termasuk siapa yang memberi perintah melakukan penyadapan. “Semua akan kita telusuri,” tegas Asep Safrudin saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026), menjelang pemantauan perkembangan kasus.
Keputusan pembentukan tim khusus ini merupakan respons langsung dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, yang merasa wajib mengambil tindakan proaktif atas isu publik yang semakin menguat. Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kapolri telah memonitor berbagai perkembangan informasi yang mencuat di media dan ruang publik, serta mempertimbangkan dampak sosial-keamanan dari kasus ini.
“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Tim khusus ini tidak hanya bertugas mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, tetapi juga menganalisis prosedur teknis dan administratif yang digunakan dalam operasi penyadapan. Fokus utamanya adalah mengungkap rantai perintah — dari siapa awalnya instruksi diberikan, hingga siapa yang melaksanakannya secara teknis.
Empat Tersangka Ditetapkan, Termasuk Mantan Kapolri
Dalam perkembangan terbaru, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo (mantan Kapolri)
- Irjen Ahrie Sonta
- Irjen Eko Hadi Santoso
- Irjen Slamet Uliandi
Penyadapan diduga dilakukan sejak tahun 2025, dan terjadi dalam rentang waktu tertentu tanpa izin resmi dari lembaga pengawas atau pengadilan. Operasi ini disinyalir menggunakan alat komunikasi canggih dan sistem pengawasan digital yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang ITE dan KUHP.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa 13 saksi serta melibatkan lima ahli teknis dan hukum untuk memastikan akurasi hasil penyidikan. Beberapa ahli berasal dari lingkungan akademik dan lembaga penelitian keamanan nasional, guna memvalidasi metode penyadapan dan keabsahan data yang berhasil dikumpulkan.
Isu Makar dan Ancaman Keamanan Nasional
Kepala Bakom (Badan Komunikasi) Presiden telah menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan persoalan serius yang dapat mengarah pada ancaman makar dan destabilisasi stabilitas negara. Dalam pernyataannya, pihak bakom menekankan bahwa penyadapan terhadap kepala negara merupakan bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan institusi dan konstitusi.
“Ini bukan soal privasi biasa. Ini soal keamanan nasional, integritas lembaga negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas salah satu pejabat tinggi di lingkungan kantor presiden.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar tentang kontrol internal di tubuh Polri, khususnya terkait mekanisme pengawasan atas operasi intelijen. Banyak pihak menilai bahwa jika perintah penyadapan berasal dari level tinggi, maka hal itu bisa menandakan adanya praktik korupsi struktural atau manipulasi kekuasaan.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Publik
Tim khusus akan terus bekerja dalam waktu dekat untuk mengeluarkan laporan akhir yang transparan dan objektif. Hasil penyidikan nanti akan menjadi dasar bagi proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan sanksi etik, pidana, atau bahkan pencopotan jabatan bagi para pelaku.
Publik diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil investigasi yang independen. Di tengah ketegangan politik dan isu sensitif, keberadaan tim khusus ini menjadi simbol komitmen Polri terhadap supremasi hukum dan reformasi institusi.


















