Kemnaker Buka Vokasi Pekerja PHK 2024–2026, Cek Alurnya

Ringkasan Berita:

  • Kemnaker merilis syarat dan mekanisme pendaftaran pelatihan vokasi prioritas pekerja ter-PHK periode 2024–2026.
  • Pendaftaran individu dibuka via portal SkillHub Kemnaker dengan opsi surat pernyataan mandiri bermeterai jika dokumen PHK tidak lengkap.
  • Pendaftaran kelompok difasilitasi lewat perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Disnaker ke UPT vokasi terdekat.

DIAGRAMKOTA.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membeberkan persyaratan dan alur pendaftaran program pelatihan vokasi khusus bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Skema ini dirancang menyeluruh, mencakup penyiapan berkas administrasi, jalur pendaftaran mandiri maupun kolektif, hingga tahapan seleksi peserta.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menegaskan bahwa pelatihan vokasi memegang peran krusial sebagai jaring pengaman tenaga kerja guna memulihkan daya saing korban PHK agar lekas terserap kembali ke pasar industri atau beralih ke jalur wirausaha mandiri.

“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” tegas Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).

Kriteria Prioritas dan Dokumen Wajib Pelamar

Program intervensi kompetensi ini diprioritaskan bagi angkatan kerja yang terdampak PHK pada rentang tahun 2024 hingga 2026. Untuk memverifikasi status ketenagakerjaan, calon peserta diwajibkan menyiapkan salah satu dokumen bukti pemberhentian kerja resmi berikut:

  • Surat pemberitahuan PHK dari perusahaan
  • Surat pemutusan kontrak kerja
  • Surat keterangan pengalaman kerja (paklaring)

Kemnaker juga memberi kemudahan bagi pelamar yang menghadapi hambatan administratif. Apabila berkas formal tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, pelamar diperbolehkan menggantinya dengan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration) yang dibuat dan ditandatangani mandiri di atas meterai.

Tata Cara Pendaftaran Individu via SkillHub SIAPkerja

Pendaftaran secara perorangan dilayani secara digital melalui ekosistem ketenagakerjaan pemerintah. Berikut alur bertahap yang wajib dilalui pelamar:

  1. Pembuatan Akun: Mengakses laman resmi SkillHub Kemnaker pada tautan https://skillhub.kemnaker.go.id dan membuat akun SIAPkerja.
  2. Unggah Berkas: Mengisi data profil secara akurat serta mengunggah dokumen persyaratan, meliputi KTP dan bukti PHK resmi (atau surat pernyataan mandiri bermeterai).
  3. Proses Seleksi: Tim penyelenggara pelatihan akan melaksanakan tahapan verifikasi data administratif serta sesi wawancara.
  4. Daftar Ulang: Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum jadwal pelatihan dimulai.

Jalur Pendaftaran Kolektif Melalui Lembaga dan Asosiasi

Guna menjangkau pekerja terdampak dalam jumlah masif, Kemnaker tidak membatasi mekanisme pendaftaran pada jalur individu semata. Pendaftaran dapat diajukan secara berkelompok oleh entitas kemitraan, di antaranya:

  • Manajemen perusahaan
  • Serikat pekerja / serikat buruh
  • Asosiasi industri
  • Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat

Pengajuan kelompok tersebut diserahkan langsung kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas terdekat untuk diproses sesuai kuota dan kejuruan yang tersedia.