DIAGRAMKOTA.COM – Penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Surabaya memasuki tahap pengambilan keputusan bersama. Polrestabes Surabaya bersama sejumlah lembaga terkait sepakat mengedepankan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dengan mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, lingkungan keluarga, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses penyidikan, penelitian kemasyarakatan, serta koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, pekerja sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya, serta unsur perlindungan anak.
Dalam konferensi pers pada Senin (19/10/2026), Kapolrestabes menyampaikan bahwa anak yang berusia 10 tahun tersebut belum mencapai batas usia 12 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Karena itu, penanganannya dilakukan melalui mekanisme pengambilan keputusan bersama, bukan dengan menerapkan proses peradilan pidana seperti terhadap orang dewasa.
Dua anak mendapat penanganan berbeda
Dalam keputusan bersama tersebut, anak yang diduga melakukan kekerasan akan mengikuti program pembinaan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama enam bulan.
Program itu mencakup keberlanjutan pendidikan akademik, pembinaan rohani, konseling berkala, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makanan.
Pelaksanaan pembinaan akan dievaluasi secara berkala untuk menentukan perkembangan anak dan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembalian kepada keluarga dan masyarakat.
Sementara itu, seorang anak lainnya yang berstatus sebagai saksi masih menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, anak tersebut direncanakan kembali kepada orang tuanya dan ditempatkan di salah satu pondok pesantren untuk memperoleh pendidikan serta pendampingan.
Kapolrestabes menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan psikologis anak.
“Sejak awal kami berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan sebelum mengambil langkah agar penanganan perkara ini tidak bertentangan dengan undang-undang,” jelasnya.
Penelitian sosial menjadi dasar keputusan
Pengambilan keputusan tidak dilakukan secara instan. Pekerja sosial bersama pihak terkait terlebih dahulu melakukan penelitian kemasyarakatan untuk menggali kondisi keluarga, pola pengasuhan, lingkungan tempat tinggal, serta faktor sosial yang berkaitan dengan anak.
Hasil penelitian tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam rapat pengambilan keputusan bersama yang digelar pada Senin (19/10/2026).
Perwakilan pekerja sosial menjelaskan bahwa penelitian membutuhkan waktu karena dilakukan melalui wawancara dan pengumpulan informasi dari sejumlah pihak, termasuk keluarga serta lingkungan sekitar.
Kajian tersebut diperlukan agar keputusan yang diambil tidak hanya berorientasi pada penanganan peristiwa, tetapi juga memperhatikan kebutuhan pendampingan dan perkembangan anak ke depan.
Pihak terkait juga menekankan pentingnya pemantauan berkala, akses terhadap konseling psikologis, serta jaminan keberlangsungan pendidikan selama program pembinaan berlangsung.
Berawal dari peristiwa 12 September 2026
Kasus ini bermula pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang bermain tidak jauh dari rumah didatangi dua anak tetangganya. Salah satu anak diduga melakukan kekerasan yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia.
Petugas kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara sekitar pukul 10.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan awal. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani autopsi.
Penyidikan berlanjut melalui pemeriksaan terhadap ibu korban dan sejumlah saksi, koordinasi dengan Bapas, penetapan status anak yang berhadapan dengan hukum, serta rekonstruksi pada September 2026.
Setelah hasil penelitian kemasyarakatan diterima, kepolisian bersama lembaga terkait menggelar rapat untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengedepankan kepentingan terbaik anak
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa penyidik bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali anak kepada orang tua atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga kesejahteraan sosial.
Pendekatan tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan kondisi dan kepentingan keluarga korban.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan lingkungan dalam mengawasi tumbuh kembang anak.
Pengawasan orang tua, komunikasi dalam keluarga, serta perhatian terhadap perilaku dan kondisi psikologis anak dinilai perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kasus ini menjadi bahan evaluasi bersama. Tanggung jawab pengawasan bukan hanya pada anak yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga keluarga, orang tua, masyarakat, dan lingkungan sekitar,” pungkas Kapolrestabes.
Melalui keputusan bersama ini, pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat memastikan proses pembinaan berjalan efektif, pendidikan anak tetap terjamin, dan pendampingan dilakukan secara berkelanjutan, dengan tetap menghormati hak serta kepentingan keluarga korban.
(Dk/nns)
















