DIAGRAMKOTA.COM — Tim LPK-YLDI bersama Jaringan Wartawan Rahasia Analisis Hukum (JAWARAH) menyoroti pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di UPT SMP Negeri 8 Gresik tahun anggaran 2025.
Tim tersebut mendatangi sekolah yang berada di Jalan Tenaru, Desa Cangkir, Kabupaten Gresik, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.10 WIB.
Kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi terkait informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan BOSP 2025.
Saat berada di lokasi, tim tidak bertemu langsung dengan Kepala UPT SMP Negeri 8 Gresik, Burhanudin, S.Pd., M.Si.
Menurut keterangan petugas keamanan sekolah, kepala sekolah disebut telah meninggalkan lingkungan sekolah.
Petugas keamanan juga menyampaikan bahwa Wawan atau Dwi Rahmawan, yang disebut sebagai Humas sekaligus Kepala Tata Usaha (TU), juga telah meninggalkan sekolah.
Menurut keterangan tersebut, keduanya terkadang kembali ke sekolah setelah keluar untuk menjalankan aktivitas di luar.
Namun, petugas belum dapat memastikan apakah mereka akan kembali pada hari itu.
Tim menegaskan bahwa keberadaan kepala sekolah atau pejabat sekolah di luar lingkungan sekolah tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.
Karena itu, tim meminta penjelasan langsung mengenai kegiatan kedinasan mereka.
Tim kemudian mencoba meminta informasi kepada Wakil Kepala Sekolah.
Namun, pihak tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan atau mengambil kebijakan terkait persoalan BOSP yang sedang dipertanyakan.
Tim LPK-YLDI dan JAWARAH selanjutnya berupaya menghubungi Kepala Sekolah serta Humas/Kepala TU melalui sambungan telepon dan WhatsApp.
Hingga proses konfirmasi dilakukan, tim menyebut belum menerima tanggapan.
Gus Har dari LPK-YLDI mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, tim tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi lapangan.
“Kami tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah hanya karena tidak berada di sekolah,
Yang kami perlukan adalah klarifikasi.
Kalau memang ada tugas kedinasan di luar sekolah, tentu bisa dijelaskan.
Begitu juga mengenai pengelolaan BOSP 2025, kami meminta penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta,” tegas Gus Har.
Sementara itu, Ketua Umum JAWARAH, Herman Hidayat, SE., mengatakan pihaknya akan mencatat seluruh temuan lapangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Herman menegaskan, keterangan petugas keamanan menjadi informasi awal yang perlu diverifikasi dan bukan merupakan kesimpulan hukum.
“Keterangan satpam kami catat sebagai informasi lapangan, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Kami tetap memberikan kesempatan kepada kepala sekolah dan Humas untuk menjelaskan.
Tetapi apabila klarifikasi tidak diberikan, kami akan menempuh mekanisme pengaduan melalui lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa,” ujar Herman.
Menurut Herman, pihaknya dapat menyampaikan pengaduan kepada lembaga berwenang, antara lain Inspektorat, Ombudsman RI, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, maupun institusi lain sesuai kewenangannya apabila proses klarifikasi tidak menghasilkan penjelasan yang memadai.
“Kami tidak mencari sensasi, Kami mencari kepastian fakta,” Kalau administrasi dan penggunaan anggaran semuanya benar, pemeriksaan akan membuktikannya.
Kalau ditemukan ketidaksesuaian, biarkan lembaga yang berwenang menentukan tindak lanjutnya,” pungkas Herman.
LPK-YLDI dan JAWARAH juga menyatakan tetap membuka ruang bagi Kepala SMPN 8 Gresik, Humas/Kepala TU, maupun pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan kedinasan pada saat tim melakukan kunjungan serta pengelolaan BOSP tahun 2025.
Seluruh informasi mengenai dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Keterangan petugas keamanan maupun hasil penelusuran awal tim tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan sesuai ketentuan.(Dk/yud)
