ringkasan Berita:
- Pemkot Surabaya desak warga mutakhirkan jenjang pendidikan di KK demi akurasi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan integrasi DPI.
- Disdukcapil Surabaya ingatkan kepemilikan NIK, KIA, dan akta kelahiran sejak dini untuk hindari sengketa nama hingga sengketa waris.
- Dispendik Surabaya libatkan sekolah sebagai agen perubahan guna menjaring data adminduk siswa demi kelancaran sistem PPDB.
Surabaya, Diagramkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif memeriksa serta memperbarui status riwayat pendidikan pada dokumen kependudukan, Kamis (3/9/2026). Langkah tertib administrasi ini dinilai sangat strategis lantaran validitas data kependudukan menjadi variabel fundamental dalam penentuan indikator pembangunan manusia (IPM) sekaligus mendukung integrasi sistem data nasional.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengungkapkan bahwa di lapangan masih banyak dijumpai anomali data, di mana warga yang telah merampungkan studi sarjana atau pascasarjana namun keterangan pada Kartu Keluarga (KK) miliknya masih berstatus lulusan SD, SMP, maupun SMA.
“Banyak yang sudah lulus sarjana tapi masih belum update di KK-nya. Ada yang masih SD, SMP, SMA. Ini tentu berpengaruh terhadap IPM,” tegas Irvan di Surabaya.
Menurut Irvan, akurasi data individu kian mendesak seiring langkah pemerintah pusat membangun ekosistem Digital Public Infrastructure (DPI) yang mewajibkan interoperabilitas data antarkementerian dan lembaga.
“Data ini menjadi sangat penting ketika infrastruktur, kemudian integrasi data sudah terwujud, itu nanti akan berfokus tentang validitas data,” imbuhnya.
Cegah Kerumitan Waris dan Persiapkan NIK Jadi Single Identity Number
Disdukcapil Surabaya juga mengingatkan pentingnya pencatatan dokumen anak sejak hari pertama kelahiran. Bayi yang baru lahir idealnya langsung memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan akta kelahiran agar tidak tersandung kendala administratif saat memasuki usia sekolah formal.
Irvan memperingatkan dampak hukum yang timbul apabila masyarakat kerap menunda perbaikan identitas. Ketidaksinkronan penulisan nama antara akta kelahiran, KK, dan ijazah sekolah berpotensi memicu sengketa silsilah waris yang berujung proses persidangan panjang di Pengadilan Negeri.
“Jadi jangan sampai ketika butuh mau masuk SD, SMP. Kemudian namanya juga tidak sama ketika mengeluarkan ijazah, itu akan berpengaruh ketika suatu saat terkait dengan waris, membutuhkan proses yang cukup panjang ketika harus mengurus di Pengadilan Negeri,” urainya.
Terlebih lagi, ke depan NIK diproyeksikan menjadi kunci tunggal akses seluruh fasilitas publik.
“Arahnya nanti adalah NIK menjadi single identity number. Dan ini akan digunakan untuk pendidikan, perbankan, kesehatan dan pelayanan publik yang lainnya,” jelas Irvan.
Upaya konsolidasi data ini sejalan dengan tren IPM Kota Surabaya yang terus menanjak menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), yakni dari 83,99 pada 2023, naik ke 84,69 pada 2024, dan menyentuh angka 85,65 pada 2025.
Dispendik Gandeng Satuan Pendidikan Jadi Agen Perubahan PPDB
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menilai pemutakhiran adminduk memiliki andil vital dalam menjamin intervensi program pendidikan tepat sasaran. Kebijakan pemkot memerlukan data rill di luar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memetakan anak tidak sekolah (ATS) maupun yang putus sekolah di perkampungan.
“Data kependudukan begitu teramat pentingnya untuk dunia pendidikan. Karena di situ kita bisa tahu berapa jumlah warga yang seharusnya memperoleh layanan pendidikan. Berapa yang memang belum pernah sekolah, berapa yang memang sudah pernah sekolah tapi tidak tuntas dan seterusnya,” kata Febri.
Febri menuturkan bahwa validitas alamat pada dokumen identitas menjadi penentu krusial dalam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya jalur domisili. Ketidaksesuaian antara alamat pada KTP/KK orang tua dengan tempat tinggal sebenarnya kerap menjadi pemicu persoalan zonasi.
Oleh karena itu, Dispendik mendorong ekosistem sekolah mulai dari TK, SD, SMP, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk bertindak sebagai simpul pengumpul dan pemutakhiran data murid bersama para ASN Pendamping.
“Untuk agen perubahan kita (sekolah) siap menjadi titik kumpul untuk bagaimana murid-murid kita semuanya yang di sekolah baik negeri maupun swasta mempunyai data kependudukan yang sesuai,” tegasnya.
“Kita punya ASN Pendamping, kita punya sekolah yang bisa menjadi titik kumpul untuk collecting data. Jadi kita bisa sinergi lebih besar lagi untuk menyelesaikan problem-problem dengan menggunakan data ini,” pungkas Febri.
