DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15,4 gram bruto di kawasan Tambaksari, Surabaya. Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan Az, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H, mengatakan Sebtu (15/08/2026), Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pengedar berinisial A.T (32), warga Jalan Tambak Dukuh, Surabaya, yang menyembunyikan puluhan poket sabu di dalam saku celananya,” ujarnya.
Lanjut kata Adik, Penangkapan terhadap A.T dilakukan pada Rabu dini hari, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas mencegat tersangka saat berada di sebuah gang di Jalan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari.
“Saat digeledah, polisi menemukan 28 poket plastik siap edar berisi sabu di saku celana pendek cokelat yang dikenakan tersangka,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.T, masih kata Adik, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MSR, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka bertindak sebagai kaki tangan yang dititipi sabu untuk dijual kembali secara eceran.
“A.T dijanjikan upah sebesar Rp20.000 untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual. Polisi mencatat tersangka sudah dua kali menerima pasokan sabu dari MSR dalam satu bulan terakhir,” ulasnya.
Pada kiriman pertama, ia menerima 20 poket, masih lanjut kata Kasat Reserse Narkoba, disusul kiriman kedua sebanyak 13 poket. Seluruh sabu tersebut dipecah dan dijual dengan harga Rp100.000 per poket.
Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong konvensional. Ia kerap mangkal di lokasi tertentu untuk menunggu pembeli datang. Selain menyita puluhan poket sabu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp500.000 yang merupakan uang hasil penjualan dan belum sempat disetorkan kepada sang bandar. Polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi,” kata Adik.
Di hadapan penyidik, A.T berdalih nekat menjadi pengedar demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Selain keuntungan uang tunai, tersangka juga mendapat imbalan berupa fasilitas untuk mengonsumsi sabu secara gratis dari sang bandar.
AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menambahkan, bahwa pihaknya kini tengah memburu keberadaan MSR yang menyuplai barang haram tersebut. Kasus ini resmi diproses melalui laporan polisi nomor LP/A/394/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.
Atas perbuatannya, A.T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun atas dakwaan peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi berat 5 gram,” pungkas. (Dk/tgh)



















