DIAGRAMKOTA.COM – Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar NU ke-35 memasuki tahap krusial. Forum menyiapkan mekanisme voting jika peserta tidak berhasil mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat.
Pimpinan Sidang Pleno III sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar NU ke-35, Prof Mohammad Nuh, mengatakan forum tetap mengedepankan musyawarah dalam menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Namun, peserta telah menyepakati voting sebagai jalan keluar apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.
“Sudah mulai ramai ya.
Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat.
Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insyaallah pasti dapat,” kata Mohammad Nuh di Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Dinamika tersebut muncul setelah Komisi Organisasi belum menemukan titik temu terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Forum membahas dua opsi yang sama-sama mendapat dukungan peserta.
Opsi pertama mengusulkan pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote. Mekanisme tersebut tetap membutuhkan persetujuan Rais Aam terpilih.
Sementara opsi kedua mengusulkan penjaringan nama melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU). Nama yang muncul kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
AHWA selanjutnya akan menentukan calon yang dinilai layak memimpin PBNU. Perbedaan pandangan mengenai kedua mekanisme tersebut kemudian dibawa ke sidang pleno.
Lima Kandidat Dorong AHWA
Di tengah pembahasan mekanisme pemilihan, lima kandidat Ketua Umum PBNU menyampaikan sikap bersama untuk mendorong mekanisme AHWA.
Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa menyebut dirinya bersama KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar Ro’in atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, dan KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam sepakat menggunakan mekanisme AHWA.
“Saya Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Ro’in (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi,” ujar Zulfa.
Sikap lima kandidat tersebut turut memengaruhi dinamika pembahasan dalam Muktamar NU ke-35. Forum kemudian harus menentukan mekanisme yang akan digunakan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.
Persyaratan Pencalonan Dibahas
Selain mekanisme pemilihan, Komisi Organisasi juga membahas persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Prof Asrorun Niam, mengatakan peserta sepakat melonggarkan sejumlah persyaratan pencalonan.
Meski demikian, forum tetap harus mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan penting sebelum pemilihan Ketua Umum PBNU berlangsung.
Dengan mekanisme voting yang telah disiapkan, forum memiliki jalan keluar apabila peserta kembali menemui kebuntuan dalam musyawarah.
Muktamar NU ke-35 selanjutnya akan melanjutkan agenda persidangan hingga menghasilkan keputusan mengenai mekanisme pemilihan dan akhirnya menentukan Ketua Umum PBNU untuk periode mendatang.(Dk/yud)























