DIAGRAMKOTA.COM – Seorang mahasiswi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengalami kesulitan dalam mendaftar beasiswa BeSMART akibat perbedaan data desil antara sistem nasional dan daerah. Masalah ini memicu kekhawatiran terkait proses pengelolaan data yang belum sinkron, khususnya antara pemerintah pusat dan daerah.
Diandra Fristi Esfandiari Zulkarnain, mahasiswi semester tiga Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Unesa, kesulitan mengakses program pendidikan tersebut karena data desil di sistem menunjukkan dirinya berada di desil 7. Padahal, berdasarkan cek bansos, ia sebenarnya masuk dalam kategori desil 2.
Menurut Kepala BPS Kota Surabaya Arrief Chandra Setiawan, penentuan desil tidak hanya didasarkan pada pendapatan seseorang, tetapi juga melibatkan sejumlah indikator lain seperti kepemilikan aset. Hal ini menyebabkan adanya ketidaksesuaian antara data yang ada di sistem dan realitas kehidupan masyarakat.
“Jadi tingkat kesejahteraan itu tidak melulu dari pendapatan saja. Bisa saja pada saat disurvei gajinya Rp 1 juta, tetapi ternyata punya aset mobil, motor, tanah atau aset di tempat lain,” ujarnya.
Arrief menjelaskan bahwa penentuan desil dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait, bukan oleh BPS. Selain itu, data by name by address dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI masih dalam proses pengiriman ke Dinas Sosial Kota Surabaya.
“Data by name by address belum diterima Dinsos Kota Surabaya sehingga belum dapat diteruskan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak yang mengelola program pendidikan,” tambahnya.
Masalah ini membuat data pada sistem BeSMART belum menunjukkan perubahan dari data sebelumnya yang mencatat Diandra berada di desil 7. Namun, berdasarkan informasi yang ada, ia sebenarnya tercatat dalam desil 2.
Proses Pengajuan Sanggahan dan Solusi
Arrief menegaskan bahwa perbedaan tersebut bukan berarti terdapat kesalahan dalam penentuan desil, melainkan masih menunggu proses pemutakhiran dan pengiriman data dari pemerintah pusat ke daerah. Ia menilai percepatan sinkronisasi data menjadi hal penting agar persoalan serupa tidak berlarut, terutama ketika menyangkut akses masyarakat terhadap program bantuan.
“Kalau bisa ada percepatan. Kami BPS Kota hanya menerima dan mengolah data,” katanya.
Untuk masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai, Arrief menyarankan agar proses sanggahan dilakukan melalui jalur yang tepat karena kewenangan perbaikan dan sanggahan data berada pada pemerintah pusat melalui Kemensos.
“Saya sudah coba daftar dari semester satu, tapi belum diterima. Alhamdulillah IPK semester satu saya 4, jadi saya cukup percaya diri untuk mendaftar karena ada syarat minimal IPK,” ujar Diandra.
Dengan kondisi ekonomi keluarganya yang tergolong sederhana, Diandra berharap proses data dapat segera selesai agar ia dapat memperoleh akses beasiswa yang layak.
Langkah Penyelesaian dan Rekomendasi
Berdasarkan penjelasan dari Arrief, beberapa langkah dapat diambil untuk mempercepat proses sinkronisasi data:
- Percepatan koordinasi antarinstansi: Pemerintah daerah dan pusat perlu meningkatkan komunikasi guna mempercepat proses pengiriman data.
- Peningkatan transparansi: Masyarakat harus diberi informasi yang jelas tentang proses penentuan desil dan cara melakukan sanggahan jika diperlukan.
- Penguatan sistem digital: Sistem data harus diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi dan keandalan informasi.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masalah seperti yang dialami Diandra tidak terjadi lagi, dan akses masyarakat terhadap program bantuan dapat lebih mudah dan efisien.

















