Intisari Berita:
- Pemkot Surabaya meminta warga tidak memarkir kendaraan di badan jalan dan mengatur SOP buka-tutup portal lingkungan demi kelancaran akses darurat.
- BPBD Kota Surabaya mencatat 71 kebakaran hunian dan 163 non-pemukiman pada Mei–Juli 2026, dengan insiden terbanyak di wilayah Surabaya Barat (69 kejadian).
- Sistem penataan parkir bebas hambatan di RW 1 Kelurahan Pucang Sewu dijadikan percontohan mitigasi risiko kemarau bagi pengurus RT/RW se-Surabaya.
SURABAYA, DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana dan situasi darurat. Salah satu aspek krusial yang kini menjadi sorotan utama adalah keterbukaan akses jalan di kawasan permukiman agar tidak terhalang oleh kendaraan yang terparkir di badan jalan maupun portal lingkungan yang terkunci rapat.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, menegaskan bahwa kemudahan aksesibilitas merupakan kunci utama keberhasilan respon cepat (response time) petugas, baik saat menangani insiden kebakaran maupun pertolongan medis darurat.
Aksesibilitas Jalan Jadi Kunci Respons Cepat Medis dan Kebakaran
Irvan menerangkan, hambatan fisik di jalanan permukiman kerap memperlambat laju armada penyelamatan saat detik-detik genting berlangsung.
“Jadi, beberapa kendala yang kita alami itu salah satunya itu adalah terkait dengan kemudahan akses untuk menuju ke kejadian apa pun. Ketika misalnya itu kebakaran atau kejadian darurat medis dan lain sebagainya,” ungkap Irvan, Jumat (14/8/2026).
Ia mengidentifikasi bahwa parkir sembarangan dan tata kelola portal pemukiman masih menjadi kendala klasik di lapangan.
“Kita semua membutuhkan kecepatan penanganan kedaruratan itu melalui aksesibilitas yang tidak terhalang. Nah, rata-rata permasalahan kita ada pada kendaraan yang terparkir di badan jalan sehingga mengganggu petugas untuk melakukan penanganan,” tutur Irvan.
Kondisi ini kian pelik jika insiden terjadi pada malam atau dini hari saat portal kawasan dikunci. Irvan mendorong perlunya standard operational procedure (SOP) yang jelas di setiap rukun warga.
“Ketika kejadian itu pada dini hari misalnya, itu diharapkan portal yang selama ini tertutup bisa secara cepat dibuka. Atau disusun sebuah SOP ketika ada kejadian di kampung atau pemukiman, maka otomatis harus ada petugas yang segera membuka portal tersebut,” jelasnya.
Data BPBD: 234 Insiden Kebakaran Terjadi Sepanjang Mei–Juli 2026
Urgensi penataan akses jalan kian mendesak mengingat tingginya tren kebakaran di tengah musim kemarau dan pengaruh fenomena El Nino. BPBD Kota Surabaya mencatat ratusan kasus kebakaran yang terjadi selama kurun waktu tiga bulan terakhir (1 Mei hingga 31 Juli 2026).
“Jadi mulai dari 1 Mei sampai dengan 31 Juli 2026, kita mengalami kejadian kebakaran khususnya di hunian, total ada kurang lebih sekitar 71 kejadian. Dimana dari 2 bulan itu, ada 71 kejadian,” kata Irvan.
Selain kategori permukiman, kebakaran juga melanda sektor non-pemukiman, seperti ruko non-hunian, lahan kosong, hingga gudang penyimpanan dengan total 163 insiden. Secara spasial, berikut rincian sebaran kasus kebakaran di Kota Pahlawan:
- Surabaya Barat: 69 kejadian (tertinggi)
- Surabaya Selatan: 57 kejadian
- Surabaya Timur: 55 kejadian
- Surabaya Utara: 36 kejadian
- Surabaya Pusat: 17 kejadian
Sepanjang periode tersebut, BPBD menangani 360 korban terdampak, dengan rincian 27 orang mengalami luka-luka dan lima orang meninggal dunia.
“Nah, (data) ini adalah bagian dari mitigasi kita terkait dengan antisipasi, karena musim kemarau ini diperkirakan masih ada mungkin 1-2 bulan lagi,” tegas Irvan.
Adopsi Skema Penataan RW 1 Pucang Sewu sebagai Model Mitigasi
Guna mengatasi hambatan mobilitas armada di pemukiman padat dan gang sempit, Irvan menyoroti keberhasilan penataan parkir yang diterapkan oleh pengurus RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng. Praktik baik tersebut diharapkan dapat direplikasi oleh lingkungan lain.
“Sistem yang sudah dibangun dan dibuat RW 1 (Pucang Sewu) ini supaya bisa diterapkan di masing-masing RW dengan segala situasi dan kondisi menyesuaikan di wilayahnya masing-masing,” harapnya.
Irvan menekankan bahwa perlindungan wilayah dari ancaman kedaruratan adalah tanggung jawab kolektif antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di tingkat mikro.
“Jadi seandainya itu berada di gang sempit, kemudian gang sempit itu masih ada warga yang parkir dan lain sebagainya, ini bagaimana caranya (mengantisipasi). Nah, ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ucapnya.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran aparatur sipil kewilayahan untuk bergerak aktif mengedukasi warga terkait ketertiban pemanfaatan badan jalan.
“Jadi, Pak Camat, Pak Lurah, Pak RW dan Pak RT, diharapkan untuk bisa mengimbau warganya agar bagaimana caranya supaya warga tidak memarkir lagi di badan jalan,” pungkas Irvan.
