DIAGRAMKOTA.COM – Unit kepolisian di wilayah Polrestabes Surabaya tengah menangani perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan/atau persetubuhan terhadap anak yang terjadi di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/…/VII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 17 Juli 2026.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial H, berusia 39 tahun, sebagai tersangka. Tersangka diketahui bekerja sebagai kuli buah dan berdomisili di kawasan Petemon, Sawahan, Surabaya.
Berdasarkan informasi dalam laporan, korban merupakan anak tiri tersangka dari pernikahan siri dengan ibu korban yang telah berlangsung sejak 2016.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi sejak Januari 2026.
Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali dengan cara paksa. Korban juga diduga mendapatkan ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Aksi tersebut diduga dilakukan pada siang hari ketika ibu korban sedang bekerja. Kasus itu kemudian terungkap setelah ibu korban mencurigai kondisi fisik anaknya yang mengalami perubahan dan belum mengalami menstruasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui dalam kondisi hamil. Ibu korban kemudian menanyakan kepada korban mengenai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Korban menyebut tersangka sebagai orang yang melakukan persetubuhan terhadap dirinya.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya satu kaos warna krem, satu celana pendek warna hitam bermotif kotak putih, satu miniset warna pink, serta satu celana dalam warna abu-abu bermotif bunga.
Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta memenuhi alat bukti dalam perkara tersebut. (Di/nns)

























