Surabaya, Diagramkota.com – Di tengah upaya menjaga keadilan distribusi air bagi seluruh pelanggan, Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Surabaya melakukan penertiban terhadap sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga keandalan sistem distribusi air dan mencegah praktik penyimpangan yang merugikan pihak perusahaan serta pelanggan setia.
Komitmen Perusahaan dalam Menjaga Keandalan Distribusi Air
Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada, Marven Katamsi, menyatakan bahwa direksi sangat serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Menurutnya, tindakan tegas seperti pemutusan pipa sambungan rumah (SR) dilakukan jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan.
“Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan,” ujar Marven. Ia menekankan bahwa tindakan ini dilakukan agar distribusi air kepada pelanggan yang taat aturan tidak terganggu.
Hukuman Berat untuk Pelaku Penyimpangan
Marven juga mengingatkan bahwa pencurian air dapat dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau dikenai denda paling banyak kategori V senilai Rp500 juta.
Tindakan Tegas Setelah Upaya Persuasif Gagal
Menurutnya, penertiban dilakukan setelah berbagai upaya persuasif kepada pelanggan untuk menyelesaikan tunggakan rekening air tidak membuahkan hasil. Dalam proses tersebut, petugas justru menemukan dugaan praktik penyambungan air secara ilegal atau sambungan langsung tanpa melalui meter air resmi yang dilakukan berulang kali.
“Sejak 10 Juni 2025, petugas PAM telah memutus saluran dan mengangkat meteran air di lokasi tersebut sehingga persil itu secara resmi tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif,” jelasnya.
Temuan Praktik Ilegal dan Kerugian yang Ditimbulkan
Hasil pemeriksaan Tim Penertiban menemukan praktik penyambungan ilegal kembali dilakukan pada Agustus 2025 dan Juni 2026. Akibat penggunaan air secara ilegal selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026, PAM Surya Sembada memperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Marven menjelaskan bahwa langkah persuasif dan komunikasi telah dijalankan sejak Mei 2026, termasuk melakukan pengecekan lapangan dan pengukuran TDS (Total Dissolved Solids) untuk memastikan kualitas air. Tim juga berkoordinasi dengan perwakilan pelanggan untuk memeriksa lokasi bekas meter air yang telah ditutup semen. Setelah dilakukan pembongkaran bersama, petugas menemukan indikasi adanya sambungan air ilegal yang menghubungkan langsung ke jaringan distribusi PAM.
Langkah Jangka Panjang untuk Mencegah Penyimpangan
Marven menegaskan bahwa PAM Surya Sembada akan terus memantau dan memberikan sosialisasi kepada pelanggan agar lebih memahami pentingnya penggunaan air secara sah dan bertanggung jawab. Selain itu, pihak perusahaan juga akan meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait guna mencegah terulangnya praktik penyimpangan.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Penertiban Sambungan Air Ilegal
-
Apa yang dimaksud dengan sambungan air ilegal?
Sambungan air ilegal adalah penggunaan air tanpa izin resmi dari perusahaan daerah air minum, biasanya dilakukan dengan cara menyambungkan langsung ke jaringan distribusi tanpa melalui meter air resmi. -
Bagaimana tindakan PAM Surya Sembada terhadap pelaku penyimpangan?
PAM Surya Sembada melakukan penertiban dengan memutus pipa sambungan rumah dan mengangkat meter air. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku. -
Bagaimana cara mencegah terjadinya sambungan air ilegal?
Pelanggan dapat memastikan penggunaan air mereka sah dengan mengajukan permohonan sambungan resmi ke PAM Surya Sembada. Selain itu, penting untuk membayar rekening air tepat waktu dan menghindari praktik penyimpangan.
