Ringkasan Berita:
-
Pemkot Surabaya menata ulang aktivitas pedagang unggas di Pasar Baba’an Baru dan Pasar Wonokromo sesuai UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
-
Setiap penyembelihan unggas wajib dipusatkan di RPU berizin yang telah dibangun Pemkot berkapasitas 5.000 ekor/hari, bukan di area pasar umum.
-
Kabag Perekonomian dan SDA Pemkot Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, memastikan pedagang tetap bisa berjualan daging karkas dan sudah disiapkan tempat pengganti oleh PT Pasar Surya Perseroda.
Surabaya, Diagramkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penataan mendasar terhadap aktivitas perdagangan unggas di dua pasar rakyat, yakni Pasar Baba’an Baru dan Pasar Wonokromo. Penataan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses perdagangan dan penyembelihan hewan unggas memenuhi ketentuan hukum serta prinsip kesehatan masyarakat.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menjelaskan bahwa penataan tersebut merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010.
Aturan hukum tersebut mempertegas bahwa fasilitas area perdagangan umum tidak boleh difungsikan sebagai lokasi pemotongan unggas liar.
“Undang-undang mengamanatkan bahwa pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Karena itu, penyembelihan unggas tidak dapat dilakukan di area perdagangan umum,” ujar Vykka, Selasa (28/7/2026).
RPU Berkapasitas 5.000 Ekor/Hari Dilengkapi IPAL Modern
Sebagai wujud komitmen solusi, Pemkot Surabaya telah merampungkan pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) di area Pasar Baba’an Baru dan Pasar Wonokromo.
critical points fasilitas RPU baru:
-
Kapasitas Pemotongan Tinggi: Setiap RPU mampu melayani pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari.
-
Standar Higienitas (ASUH): Proses pemotongan diawasi langsung oleh dokter hewan guna menjamin produk karkas memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
-
Ramah Lingkungan: Dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) modern dan sistem pengawasan sanitasi ketat untuk mencegah pencemaran bau serta limbah.
-
Zonasi Pasar Rakyat: Mengacu pada UU No. 7 Tahun 2014 jo Permendag No. 84 Tahun 2018 untuk memisahkan area komersial jual-beli dengan area pengolahan pemotongan.
“Dengan fasilitas yang lebih representatif, kualitas produk unggas diharapkan semakin terjamin sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai konsumen,” jelas Vykka.
Jamin Hak Pedagang dan Siapkan Relokasi Lapak
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa kebijakan penataan ini tidak mematikan usaha warga. Pedagang unggas eksisting tetap diperbolehkan berjualan karkas atau daging potong di dalam pasar.
Bagi pedagang yang lapaknya terdampak oleh pembangunan gedung RPU, PT Pasar Surya Perseroda telah menyediakan lokasi/lapak pengganti di dalam area pasar. Komitmen relokasi ini sebelumnya juga telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Surabaya pada 14 April 2026 dan disosialisasikan kembali ke pedagang pada 24 Juli 2026.
PT Pasar Surya Perseroda diimbau untuk mengeksekusi penataan ini secara humanis, profesional, dan transparan demi menciptakan iklim pasar rakyat Surabaya yang bersih, sehat, dan berkepastian hukum.
