Berbekal Kunci T Modifikasi, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Resmob Surabaya
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang kurir layanan pesan antar di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S.A. (36) dan A.E. (33), warga kawasan Sukomanunggal, Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di depan kawasan Lenmarc Mall Surabaya.
Saat kejadian, korban yang berprofesi sebagai pengemudi layanan pengantaran pesanan memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di tepi jalan dalam kondisi setir terkunci sebelum mengambil pesanan pelanggan.
“Korban meninggalkan kendaraannya hanya beberapa saat. Namun ketika kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi,” ujar AKP Hadi, Senin (8/6/2026).
Kehilangan kendaraan tersebut menjadi pukulan berat bagi korban yang mengandalkan sepeda motor sebagai sarana utama untuk bekerja dan mencari nafkah sehari-hari.
Berbekal laporan korban serta hasil penyelidikan di lapangan, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. A.S.A. diduga bertugas sebagai joki yang mengawasi situasi sekaligus mengendarai kendaraan saat beraksi, sedangkan A.E. berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci T yang telah dimodifikasi, satu stel pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu buah helm.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi umum dan kawasan yang ramai aktivitas. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman menjadi langkah penting untuk mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor. (Dk/nns)
- Penulis: Teguh Priyono

>
