Perda Hunian Layak Disahkan, Regulasi Baru untuk Memastikan Kualitas Tempat Tinggal di Surabaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 14 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya kembali mencatatkan langkah penting dalam pengembangan kebijakan perumahan. Pada rapat paripurna perdana setelah libur Lebaran 1447 Hijriah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak. Keputusan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan standar tempat tinggal yang layak.
Proses Pembahasan yang Komprehensif
Pembahasan Raperda ini tidak terjadi secara mendadak. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak, Mohammad Saiffudin, menjelaskan bahwa prosesnya berlangsung selama lebih dari satu tahun. Mulai dari Februari 2025 hingga Februari 2026, pihaknya melakukan berbagai diskusi, rapat, dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Proses ini dilakukan guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mampu menjawab berbagai tantangan dalam sektor perumahan.
“Prosesnya memang cukup panjang, namun hal ini menunjukkan keseriusan dalam merumuskan regulasi yang komprehensif,” ujar Saiffudin.
Selain itu, pembahasan juga melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga penelitian. Salah satu tokoh yang memberikan masukan adalah Prof. Dr. Suparto, yang menegaskan bahwa hunian layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin negara. Pendapat ini menjadi dasar utama dalam penyusunan definisi hunian layak dalam Raperda.
Pengesahan Secara Serempak
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, berlangsung dengan suasana terbuka. Hadir dalam forum tersebut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, serta berbagai pejabat pemerintah daerah dan anggota dewan. Dalam sesi pertanyaan, pimpinan rapat meminta persetujuan terhadap Raperda Hunian Layak. Jawaban yang diberikan oleh seluruh peserta rapat adalah “setuju” secara serempak, menandai pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan naskah keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota Surabaya. Langkah ini menjadi awal dari implementasi regulasi yang diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Harapan dan Tantangan di Masa Depan
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan harapan bahwa Perda ini akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kesejahteraan warga Surabaya. Ia menekankan pentingnya pengaturan lingkungan, termasuk pendataan penghuni rumah kos, agar bisa menciptakan suasana yang tertib dan aman di kota.
“Perda ini insya Allah akan menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Surabaya,” ujarnya.
Namun, tantangan tetap ada. Implementasi Perda ini akan membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait. Selain itu, diperlukan regulasi pelaksana seperti Peraturan Wali Kota agar aturan ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kebijakan yang Berorientasi pada Kesejahteraan
Perda Hunian Layak menjadi salah satu contoh kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua warga memiliki akses ke tempat tinggal yang layak. Hal ini juga sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam menciptakan kota yang ramah, aman, dan berkelanjutan.
Dengan disahkannya Perda ini, Surabaya semakin menunjukkan komitmennya dalam menghadapi tantangan perkotaan yang semakin kompleks. Kehadiran regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas hidup warga.***

>
>
>
>
Saat ini belum ada komentar