Anjlok! Pergerakan Harga Emas Antam pada Tanggal 3 April 2026
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Harga emas batangan milik PT Antam Tbk (ANTM) mengalami penurunan signifikan pada Jumat, 3 April 2026. Hal ini tercatat dalam laporan harga yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia. Pada hari tersebut, harga emas Antam turun sebesar Rp 65.000, sehingga berada di level Rp 2.857.000 per gram.
Perkembangan Harga Sebelumnya
Sebelumnya, pada hari Kamis (2/4/2026), harga emas Antam sempat mengalami kenaikan sebesar Rp 20.000, mencapai Rp 2.922.000 per gram. Namun, penurunan tersebut terjadi hanya dalam waktu singkat, menunjukkan fluktuasi yang cukup tinggi dalam pasar logam mulia.
Pada hari Rabu (1/4/2026), harga emas Antam juga mengalami lonjakan sebesar Rp 75.000, dengan harga mencapai Rp 2.902.000 per gram. Pergerakan ini menunjukkan bahwa harga emas Antam cenderung tidak stabil dalam beberapa hari terakhir.
Tren Harga Sepanjang Tahun 2026
Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2026, harga emas Antam masih mencatatkan kenaikan sekitar 14%. Pada awal tahun, harga emas Antam tercatat sebesar Rp 2.488.000 per gram. Meskipun ada fluktuasi, tren kenaikan ini menunjukkan bahwa emas Antam tetap menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat.
Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) untuk harga emas Antam berada di level Rp 3.168.000 per gram, yang tercatat pada 29 Januari 2026. Angka ini menjadi indikator bahwa harga emas Antam bisa kembali naik jika kondisi pasar membaik.
Harga Buyback Emas Antam
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami penurunan. Pada Jumat (3/4/2026), harga buyback emas Antam turun sebesar Rp 60.000, berada di level Rp 2.577.000 per gram. Penurunan ini memengaruhi keuntungan yang diperoleh oleh para pemegang emas batangan saat menjual kembali ke Antam.
Aturan Pajak dalam Transaksi Emas
Transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi buyback, jika nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Prediksi Harga Emas untuk Masa Depan
Beberapa analisis menyebutkan bahwa harga emas akan terus mengalami fluktuasi dalam pekan mendatang. Faktor-faktor seperti pergerakan harga minyak dan suku bunga global menjadi penentu utama dalam prediksi ini. Kondisi geopolitik, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah, juga dapat memengaruhi harga emas secara keseluruhan.
Kinerja Emas dalam Pasar Indonesia
Emas Antam tetap menjadi salah satu aset yang diminati oleh masyarakat Indonesia. Selain sebagai alat investasi, emas juga digunakan sebagai bentuk perlindungan terhadap inflasi. Dengan adanya berbagai informasi dan prediksi tentang harga emas, para investor dapat membuat keputusan yang lebih tepat dalam membeli atau menjual emas.***

>
>
>
>
Saat ini belum ada komentar