Ramadan Masih Ramai Musik dan LC, DPRD Surabaya Minta Warung Pangku Suramadu Ditertibkan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin [dk]
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Aktivitas warung remang-remang di kawasan pesisir sekitar Jembatan Suramadu, tepatnya di Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, diduga masih berlangsung meski telah memasuki bulan suci Ramadan.
Pantauan pada Kamis malam (5/3/2026) menunjukkan beberapa warung tetap beroperasi seperti biasa. Musik terdengar keras dari dalam warung dan sejumlah perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu terlihat menemani pengunjung hingga larut malam.
Salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya menyebut aktivitas itu hampir terjadi setiap malam.
“Setiap malam masih ramai, ada musik juga. Sepertinya belum ada penertiban,” ujarnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik karena hingga kini belum terlihat penertiban dari aparat terkait, khususnya Satpol PP Surabaya. Padahal, setiap Ramadan pemerintah biasanya meningkatkan operasi terhadap tempat hiburan malam maupun warung pangku.
Sorotan datang dari Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin. Politisi yang akrab disapa Bang Udin itu menegaskan praktik warung remang-remang yang mengarah pada aktivitas asusila harus ditindak tegas.
“Warung remang-remang dengan indikasi praktik asusila wajib diberantas. Tidak boleh ada pembiaran, baik saat Ramadan maupun bulan lainnya,” tegasnya, Sabtu (7/3/2026).
Politisi Partai Demokrat tersebut juga mengingatkan aparat wilayah agar tidak bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia secara khusus mendorong Camat Kenjeran dan Lurah Tambak Wedi untuk tidak menutup mata.
“Saya mendorong camat dan lurah jangan pura-pura buta. Kalau masih dibiarkan, Komisi A DPRD akan memanggil mereka untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Bang Udin juga meminta Satpol PP Surabaya segera melakukan pengecekan lapangan dan menertibkan warung yang terbukti melanggar aturan. Ia merujuk pada Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Saya minta dalam minggu ini harus ada penertiban. Jangan pilih kasih. Libatkan juga Komisi A dan unsur terkait agar prosesnya transparan,” katanya.
Ia menegaskan aparat tidak boleh gentar terhadap ancaman maupun tekanan pihak tertentu.
“Satpol PP, lurah dan camat harus tegas. Jangan takut ancaman atau premanisme. Kalau tetap dibiarkan, kami di Komisi A akan turun langsung melakukan sidak dan sweeping,” ujarnya.
Bang Udin juga mengingatkan DPRD bisa mengambil langkah langsung jika tidak ada tindakan dari aparat.
“Kalau perlu kami yang mengambil alih tugas itu. Kami juga meminta Wali Kota Surabaya memberi atensi penuh kepada jajaran di bawahnya agar segera bertindak,” pungkasnya.
Fenomena warung remang-remang di kawasan pesisir Suramadu sendiri bukan isu baru. Kawasan tersebut kerap disorot karena diduga menjadi lokasi hiburan malam tidak resmi, termasuk praktik warung pangku yang dinilai melanggar norma sosial dan aturan daerah.
Masyarakat pun berharap pemerintah kota segera melakukan penertiban, terutama di tengah suasana Ramadan yang identik dengan meningkatnya aktivitas ibadah dan ketertiban lingkungan. (dk/red)

>
>
>
