Perubahan Sikap Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi dan Gibran
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini mengalami pergeseran signifikan. Rismon Sianipar, yang sebelumnya menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini, kini berubah sikap dan menyatakan bahwa ijazah Jokowi dan Gibran asli. Hal ini menandai perubahan besar dalam dinamika hukum dan politik di Indonesia.
Langkah Restorative Justice yang Diambil oleh Rismon
Rismon Sianipar telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Jokowi. Dalam proses ini, dia juga melakukan pertemuan langsung dengan Presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah. Tujuan utama dari pertemuan tersebut adalah untuk meminta maaf secara langsung kepada Jokowi atas pernyataan-pernyataannya sebelumnya.
“Ya tentu, saya pun minta maaf kepada publik. Apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Joko Widodo,” ujar Rismon setelah bertemu dengan Jokowi. Dia menekankan pentingnya tanggung jawab sebagai seorang peneliti yang harus independen dan siap menerima kritik serta caci maki, meskipun narasi-narasi yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Penyidik Masih Memproses Permohonan RJ
Meski telah mengajukan RJ, penyidik Polda Metro Jaya masih dalam proses meninjau permohonan tersebut. Kombes Iman Imannudin, Dirkrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Rismon telah mengajukan permohonan fasilitasi RJ kepada penyidik beberapa hari lalu. Selain itu, dia juga datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Proses ini menunjukkan bahwa kasus ini belum sepenuhnya selesai. Meski begitu, pengajuan RJ menunjukkan adanya upaya untuk menyelesaikan masalah secara damai dan tanpa konfrontasi hukum yang lebih berat.
Pengakuan Rismon Mengenai Kebenaran Ijazah Jokowi dan Gibran
Setelah menemui Jokowi, Rismon juga bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden. Dalam pertemuan tersebut, dia menyampaikan permohonan maaf dan mengungkapkan bahwa ijazah Jokowi dan Gibran benar-benar asli. Hal ini dilakukan setelah rismon melakukan kajian mendalam selama tiga bulan terakhir.
“Iya, asli. Karena apa? Dengan kajian saya, makanya saya bilang, ‘truth hurts’. Kebenaran itu menyakitkan. Tetapi lebih menyakitkan lagi yang saya rasakan kalau saya tidak mengungkapkannya dan lebih jujur,” kata Rismon. Dia menjelaskan bahwa temuan-temuan teknis seperti ‘watermarks’ dan emboss pada ijazah Jokowi menunjukkan konsistensi dengan dokumen yang diunggah oleh Dian Sandi Utama.
Proses Penelitian dan Penerbitan Buku Antitesis
Rismon juga mengungkapkan rencananya untuk menulis buku antitesis dari dua bukunya sebelumnya, “Jokowi’s White Paper” dan “Gibran End Game”. Buku ini akan menjadi koreksi terhadap penelitian sebelumnya yang dinilai tidak lengkap. Dia berharap buku tersebut dapat diterbitkan pada tahun ini setelah membutuhkan waktu enam bulan untuk menyelesaikan penulisan.
“Saya memang katakan kepada Mas Wapres, saya akan tuliskan koreksi saya terhadap penelitian saya yang tidak lengkap: Jokowi’s White Paper dan Gibran End Game. Dan saya minta izin saya tuntaskan di kampung saya di Balige. Saya akan mempublikasikannya,” katanya.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Presiden Joko Widodo sendiri mengaku telah menerima permohonan maaf dari Rismon. Dia menyatakan bahwa dirinya menyerahkan urusan hukum terkait kasus ijazah kepada penasihat hukumnya. Namun, ia tetap menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan pihak berwenang.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andi Arief, memberikan apresiasi terhadap pengakuan Rismon. Ia berharap hal ini menjadi langkah awal bagi para pelaku lainnya untuk segera bertobat dan mengklarifikasi informasi yang sebelumnya disebarkan.
Kondisi Hukum Rismon Saat Ini
Meski telah mengajukan RJ dan menemui Jokowi, Rismon masih berstatus tersangka dalam kasus ini. Dia tetap wajib lapor ke Polda Metro Jaya, meskipun ada kemungkinan koordinasi dengan penyidik dalam rangka pengawasan hukum. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa wajib lapor merupakan bagian dari pengawasan terhadap tersangka.
Dengan perubahan sikap Rismon, kasus ini mulai menunjukkan arah baru. Meski demikian, masih ada banyak pertanyaan yang belum terjawab, terutama terkait status hukum dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar