Penandatanganan Perjanjian Bantuan Hukum 2026, Akses Keadilan di Jatim Semakin Merata
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 83 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 di Aula Raden Wijaya, Kamis (5/3).
Kegiatan ini digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Jawa Timur.
Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh para PBH dan dilanjutkan dengan pemberian stempel pada dokumen perjanjian sebagai bentuk pengesahan kerja sama pelaksanaan bantuan hukum TA 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, agar memperoleh layanan hukum yang adil dan mudah dijangkau.
“Penandatanganan ini menunjukkan komitmen PBH dan pemerintah dalam memberikan akses hukum yang merata. Terima kasih kepada seluruh PBH yang bekerja cerdas, ikhlas, dan berdedikasi untuk mendampingi masyarakat,” ujar Haris.
Haris menegaskan bahwa PBH harus memperhatikan kualitas layanan hukum, tidak hanya kuantitas perkara yang ditangani. Integritas, tanggung jawab, dan moralitas profesi menjadi prinsip utama agar marwah penegakan hukum tetap terjaga.
Selain itu, Haris mendorong perluasan akses bantuan hukum hingga wilayah pelosok melalui kolaborasi PBH dan paralegal.
Evaluasi berkala juga menjadi langkah penting agar pelayanan hukum tetap tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,
serta menghindari tumpang tindih penanganan kasus dengan pemerintah daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Soleh Joko Sutopo, memberikan apresiasi kepada seluruh PBH yang hadir dan berharap kerja sama ini terus ditingkatkan demi optimalisasi layanan bantuan hukum di Jawa Timur.
“Terima kasih kepada seluruh PBH atas komitmennya. Kami berharap anggaran yang tersedia dapat segera direalisasikan dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Soleh.
Melalui penandatanganan perjanjian ini, pelaksanaan bantuan hukum di Jawa Timur diharapkan berjalan lebih terstruktur,
transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan hukum dapat menerima bantuan secara adil dan merata.
Program ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu.(Dk/yud)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>
>
