Pemkot Surabaya Membantah Kepemilikan Mobil Pelat Merah yang Terekam dalam Video Arus Mudik
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa mobil pelat merah dengan nomor polisi L 1901 EP yang terekam dalam video arus mudik di Jombang, Jawa Timur, bukan merupakan kendaraan dinas milik pemerintah kota. Penegasan ini disampaikan oleh Wiwiek Widayati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, setelah melakukan pengecekan terhadap data internal instansi.
Proses Penelusuran Kendaraan Dinis
Wiwiek menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran berdasarkan nomor polisi kendaraan yang muncul dalam video tersebut. Hasilnya, kendaraan itu tidak termasuk dalam daftar aset Pemkot Surabaya. “Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Surabaya memiliki mekanisme ketat dalam pengelolaan kendaraan dinas, terutama selama masa libur nasional dan cuti bersama. Seluruh kendaraan dinas yang digunakan oleh instansi pemerintah harus didata dan diamankan selama masa cuti.
Mekanisme Pengelolaan Kendaraan Dinas
Menurut Wiwiek, hari terakhir aktivitas perkantoran ditetapkan pada 17 Maret 2026, dan sejak saat itu, seluruh kendaraan dinas dikumpulkan dan diamankan di beberapa lokasi yang telah ditentukan. Lokasi penyimpanan tersebut mencakup halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.
Kendaraan dinas tidak digunakan selama masa cuti bersama, mulai dari 18 Maret hingga 23 Maret 2026. Namun, kendaraan baru dapat diambil kembali pada 24 Maret 2026 dan mulai bisa digunakan kembali pada siang hari.
Kendaraan Operasional yang Tetap Beroperasi
Selama periode libur Nyepi dan Lebaran 2026, hanya kendaraan operasional tertentu yang tetap beroperasi. Kendaraan-kendaraan tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan patroli, serta armada penanganan kebersihan dan bencana.
Wiwiek menegaskan bahwa kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya.
Reaksi Warga dan Pemantauan Arus Mudik
Video yang menampilkan mobil pelat merah terjebak macet di Jombang sempat memicu spekulasi tentang kepemilikan kendaraan tersebut. Namun, Pemkot Surabaya segera memberikan klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman.
Selain itu, pihak kepolisian dan instansi terkait juga terus memantau arus mudik dan balik di wilayah Jawa Timur. Beberapa titik jalan raya dilaporkan mengalami kemacetan parah, terutama di jalur utama menuju kota-kota besar seperti Surabaya dan Malang.
Langkah Pencegahan dan Pengelolaan Arus Lalu Lintas
Pemerintah daerah dan aparat kepolisian telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama musim liburan. Salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas dan peningkatan pengawasan di titik-titik rawan kemacetan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan jalur alternatif jika diperlukan. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan mempercepat perjalanan selama masa liburan.
Penegasan Pemkot Surabaya tentang tidak adanya kepemilikan kendaraan pelat merah dalam video arus mudik menjadi penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik. Dengan sistem pengelolaan kendaraan dinas yang terstruktur, pemerintah kota berkomitmen untuk memastikan penggunaan aset negara sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar