Pemkot Surabaya Akan Larang Pembayaran Tunai untuk Parkir
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan segera melarang penggunaan uang tunai sebagai metode pembayaran parkir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercepat transformasi digital dan meningkatkan transparansi serta efisiensi sistem administrasi parkir di kota.
Sosialisasi Voucher Parkir Berstandar Peruri
Sebagai bagian dari proses persiapan, Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi voucher parkir berstandar Peruri kepada sejumlah asosiasi parkir. Trio Wahyu Bowo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, menjelaskan bahwa voucher tersebut sedang dalam tahap pengadaan dan akan segera diluncurkan.
“Kami masih dalam proses pengadaan. Mungkin di bulan pertengahan atau akhir bulan ini kita sudah bisa menerapkannya,” kata Trio Wahyu Bowo saat ditemui usai sosialisasi voucher parkir pada sejumlah asosiasi di Kantor Dishub Kota Surabaya, Jumat (27/3/2026).
Voucher parkir ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir. Harganya sesuai dengan tarif parkir yang berlaku, yaitu Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Selain itu, setiap pembelian 10 voucher akan mendapatkan tambahan 2 voucher.
Keuntungan Penggunaan Voucher Parkir
Penggunaan voucher parkir memiliki beberapa keuntungan. Pertama, voucher ini berstandar Peruri, sehingga meminimalisir risiko pemalsuan. Kedua, voucher dilengkapi barcode yang dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian voucher. Ketiga, voucher ini bisa dibeli di toko-toko modern dan Sentra Wisata Kuliner (SWK), sehingga mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, voucher parkir juga membantu mengoptimalkan distribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Trio Wahyu Bowo menjelaskan bahwa pembagian bagi hasil antara pemerintah dan para juru parkir (jukir) adalah 60% untuk pemerintah dan 40% untuk jukir.
“40% dari bagi hasil ini akan langsung ter-transfer ke rekening masing-masing jukir. Pembagian ini akan dilakukan secara real-time,” jelasnya.
Proses Aktivasi dan Penggunaan ATM
Untuk memastikan keberhasilan implementasi voucher parkir, pihak Dishub bekerja sama dengan Bank Jatim dalam menyediakan ATM khusus bagi para jukir. ATM ini akan digunakan untuk aktivasi dan verifikasi pembayaran parkir digital.
“Aktivasi voucher parkir harus dilakukan melalui ATM yang diberikan oleh petugas Bank Jatim langsung kepada jukir,” tambah Trio Wahyu Bowo.
Dengan adanya voucher parkir, pemerintah kota berharap masyarakat lebih mudah dalam melakukan pembayaran parkir tanpa perlu membawa uang tunai. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko penipuan dan kecurangan dalam sistem parkir.
Tantangan dan Persiapan
Meski langkah ini dinilai positif, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah kebiasaan masyarakat yang terbiasa menggunakan uang tunai. Untuk itu, Pemkot Surabaya gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami manfaat dari voucher parkir.
Selain itu, pihak Dishub juga menekankan pentingnya dukungan dari para jukir. Mereka diminta untuk tidak menolak pembayaran digital dan bersedia melakukan aktivasi voucher parkir.
“Kami berharap para jukir dapat mendukung program ini agar dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” pungkas Trio Wahyu Bowo.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar