Pemetaan Lahan Sawah Dilindungi di Jawa Timur: Langkah Penting untuk Menjaga Keseimbangan Industri dan Pertanian
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemetaan lahan sawah dilindungi (LSD) menjadi salah satu langkah krusial dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan industri dan pertanian di Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya pemetaan LSD sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memastikan ketahanan pangan sekaligus mendukung pertumbuhan sektor manufaktur.
“Target nasional 2045 sektor manufaktur di angka 30 persen, Jawa Timur hari ini sudah 35 persen. Artinya kita punya potensi besar, tapi harus didukung dengan pemetaan lahan yang jelas, mana untuk industri dan mana yang harus dilindungi sebagai LSD,” ujar Khofifah dalam keterangan resmi.
Peran Pemetaan LSD dalam Pengaturan Ruang dan Investasi
Pemetaan LSD tidak hanya berdampak pada keberlanjutan pertanian, tetapi juga menjadi dasar pengaturan ruang yang terukur. Dengan data yang akurat, investor dapat lebih mudah mengakses lahan yang tersedia tanpa mengganggu lahan produktif pertanian. Hal ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa pengembangan industri tidak mengorbankan ketahanan pangan.
Khofifah menegaskan bahwa posisi strategis Jawa Timur sebagai penopang utama sektor industri nasional perlu diimbangi dengan pengaturan ruang yang terukur. “Jangan sampai investor ingin masuk tapi tidak tersedia lahan yang pasti. Atau yang sudah eksisting ingin berkembang tapi terhambat. Ini yang harus kita benahi bersama,” tegasnya.
Target Pemetaan LSD yang Sudah Tercapai
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Timur, target pemetaan LSD minimal 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah telah tercapai di sejumlah daerah. Beberapa kabupaten seperti Jember, Lumajang, Bangkalan, Magetan, dan Pamekasan mencapai tingkat pemetaan di atas 87 persen. Namun, secara keseluruhan masih terdapat kabupaten/kota yang belum memenuhi target tersebut.
“Masih ada sekitar 5,2 juta bidang tanah dari 23 juta bidang yang belum bersertifikat. Ini harus menjadi perhatian serius kita bersama. Sertifikasi tanah adalah fondasi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” tambah Khofifah.
Percepatan Sertifikasi Tanah sebagai Fondasi Kepercayaan
Selain pemetaan LSD, percepatan sertifikasi tanah juga menjadi prioritas. Sertifikasi tanah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, yang sangat penting bagi masyarakat dan pelaku usaha. Khofifah menekankan bahwa penataan pertanahan di Jawa Timur memerlukan kerja sama lintas sektor dan lintas daerah melalui koordinasi intensif dengan bupati dan wali kota.
“Kita perlu segera melakukan rakor bersama bupati dan wali kota agar langkah kita bisa seiring, saling menguatkan, dan percepatan ini dapat segera tercapai,” ujarnya.
Kesiapan Pemprov Jatim dalam Menghadapi Tantangan
Pemprov Jatim terus berupaya meningkatkan kesiapan dalam menghadapi tantangan terkait pengelolaan lahan dan pembangunan. Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah daerah telah melakukan berbagai inisiatif, seperti memperkuat pengelolaan hutan berkelanjutan bersama Perhutani dan menyiapkan langkah antisipasi kekeringan.
Dengan pendekatan yang terpadu dan kolaboratif, Jawa Timur berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Langkah-langkah ini akan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan visi pembangunan yang berkelanjutan dan adil.***

>
>
>
>
Saat ini belum ada komentar