Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Mantan Menteri Agama Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji. Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK. Sebelumnya, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 lalu. Proses penahanan berlangsung setelah ia menghadiri pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB. Dalam foto yang dirilis oleh CNBC Indonesia, Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol saat digiring dari lantai 2 gedung KPK.

Pernyataan Tersangka

Saat ditemui oleh awak media, Yaqut menyampaikan pernyataannya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepadanya. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa semua kebijakan yang diambilnya bertujuan untuk keselamatan jamaah.

Laporan Harta Kekayaan

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Yaqut Cholil Qoumas ke KPK per 20 Januari 2025, tercatat total kekayaan bersih sebesar Rp13,74 miliar. Total harta yang dimiliki mencapai Rp14,55 miliar, yang berasal dari aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

  • Aset Properti: Sebagian besar kekayaan Yaqut berasal dari sektor tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp9,52 miliar. Ia memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur.
  • Alat Transportasi: Terdapat dua unit mobil yang dilaporkan, yaitu Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard Minibus tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar.
  • Kas dan Setara Kas: Yaqut memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar.
  • Harta Bergerak Lainnya: Tercatat sebesar Rp220,75 juta.
  • Utang: Yaqut juga mencantumkan utang sebesar Rp800 juta.

Setelah dikurangi kewajiban utang tersebut, total harta kekayaan bersih yang dimilikinya tercatat sebesar Rp13,74 miliar.

Konteks Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait pengaturan kuota haji. Penahanan Yaqut menjadi langkah penting dalam upaya KPK untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme pengelolaan kuota haji dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Reaksi Publik dan Media

Berita penahanan Yaqut mendapat perhatian luas dari masyarakat dan kalangan media. Banyak pihak mengecam tindakan yang dianggap melanggar prinsip keadilan dan integritas. Di sisi lain, ada juga yang menilai bahwa tindakan KPK merupakan bentuk komitmen dalam memberantas korupsi di tengah sistem yang dinilai rentan terhadap praktik tidak sehat.

Impak pada Politik dan Pemerintahan

Penahanan Yaqut juga memiliki dampak signifikan pada dinamika politik dan pemerintahan. Sebagai mantan menteri, tindakan ini bisa menjadi momentum bagi partai atau kelompok tertentu untuk mengambil posisi dalam isu korupsi. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi pejabat lain untuk lebih waspada dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Langkah KPK dan Prospek Kasus

KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat dan transparan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. Jika terbukti bersalah, Yaqut akan menghadapi ancaman hukuman yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Investor Muda Melonjak di Malang, OJK Catat 1.000 Per Bulan

    Investor Muda Melonjak di Malang, OJK Catat 1.000 Per Bulan

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 176
    • 0Komentar

      Tren Investasi Muda di Malang Raya DIAGRAMKOTA.COM – Antusiasme generasi muda terhadap investasi semakin meningkat di wilayah Malang Raya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, setiap bulan rata-rata ada sekitar 1.000 investor baru yang bergabung. Mayoritas dari mereka adalah mahasiswa dan anak muda di bawah usia 30 tahun. Pertumbuhan ini menunjukkan adanya peningkatan literasi keuangan di […]

  • Pangdam V/Brawijaya Berangkatkan Delegasi TNI Ikuti Kompetisi Hafalan Al-Qur’an Internasional di Libya Tahun 2026

    Pangdam V/Brawijaya Berangkatkan Delegasi TNI Ikuti Kompetisi Hafalan Al-Qur’an Internasional di Libya Tahun 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pangdam V/Brawijaya Rudy Saladin, M.A. memberangkatkan delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengikuti kompetisi internasional hafalan Al-Qur’an setelah Shalat Jumat di Masjid At-Taqwa Kodam V/Brawijaya, Jumat (27/02/2026). Kegiatan ini menjadi wujud pembinaan mental spiritual prajurit berprestasi. Pemberangkatan dilaksanakan sebagai bentuk dukungan pimpinan terhadap prajurit yang memiliki kemampuan hafalan Al-Qur’an. Delegasi selanjutnya akan mengikuti pembekalan […]

  • Politikus PKB: Tidak Ada Frasa Ibu Kota Politik dalam UU Ibu Kota Negara

    Politikus PKB: Tidak Ada Frasa Ibu Kota Politik dalam UU Ibu Kota Negara

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Penjelasan Mengenai Ibu Kota Politik dalam Peraturan Presiden DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa frasa “ibu kota politik” tidak tercantum dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara. Ia menyatakan bahwa frasa tersebut muncul dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Hal ini memicu pertanyaan mengenai makna dan implikasi dari […]

  • Wisata Budaya Dan Kearifan Lokal Yang Perlu Kamu Rasakan Sendiri

    Wisata Budaya Dan Kearifan Lokal Yang Perlu Kamu Rasakan Sendiri

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 260
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Lebih dari sekadar pemandangan alam yang menakjubkan, Indonesia menawarkan pengalaman mendalam yang menyentuh jiwa dan memperkaya wawasan. Wisata budaya dan kearifan lokal bukan hanya tentang melihat, tetapi tentang merasakan, berinteraksi, dan memahami nilai-nilai yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Mengapa Wisata Budaya dan Kearifan Lokal Penting? Di tengah arus globalisasi yang deras, […]

  • Bruno Moreira Lampaui Laga Ke-100 Bersama Persebaya Surabaya

    Bruno Moreira Lampaui Laga Ke-100 Bersama Persebaya Surabaya

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 172
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapten Persebaya Surabaya, Bruno Moreira, mencatatkan momen penting dalam perjalanan kariernya bersama Bajol Ijo. Pemain asal Brasil itu tampil dalam pertandingan ke-100 saat Persebaya mengalahkan Persis Solo dengan skor 2-1 dalam laga BRI Super League di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, Minggu malam, 2 November 2025. Meski catatan tersebut terasa istimewa, Bruno memutuskan […]

  • Hari Bhayangkara ke-78: Kapolres Magetan Apresiasi Keberanian Warga

    Hari Bhayangkara ke-78: Kapolres Magetan Apresiasi Keberanian Warga

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 293
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam perayaan Hari Bhayangkara ke-78 yang berlangsung di Pendopo Surya Graha, Senin (1 Juli 2024), tiga warga Magetan mendapat penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana SH SIK MT MIK. Ketiga warga yang mendapat penghargaan adalah Sukardi, Fery Andrik Setyawan, […]

expand_less