Konsistensi dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan 1447 H
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) menegaskan pentingnya konsistensi dalam menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan berdasarkan kriteria yang telah disepakati. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepastian dan keadilan dalam penghitungan waktu ibadah umat Islam.
Kriteria Imkanur Rukyah yang Masih Belum Terpenuhi
Data hisab dari Lembaga Falakiyah PBNU, Kementerian Agama, dan BMKG menunjukkan bahwa posisi hilal pada 29 Ramadhan 1447 H/19 Maret 2026 M belum memenuhi kriteria imkanur rukyah. Kriteria tersebut meliputi tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Di beberapa wilayah seperti Sabang Aceh, meskipun tinggi hilal mencapai lebih dari 3 derajat, elongasi hilal masih di bawah ambang batas yang ditetapkan. Sementara itu, di Merauke, tinggi hilal hanya sekitar 0,8 derajat dengan elongasi 4,6 derajat, jauh di bawah standar yang diperlukan.
Keberatan terhadap Upaya Perubahan Kriteria
PBNU menyatakan kekhawatiran terhadap upaya perubahan kriteria imkanur rukyah, termasuk usaha untuk mengubah nilai elongasi menjadi 6 derajat. Kiai KH Sarmidi Husna, Katib Syuriyah PBNU, menilai bahwa perubahan ini bisa mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses penentuan awal dan akhir Ramadhan.
Selain itu, ada indikasi adanya upaya untuk mengulangi metode yang digunakan pada rukyah awal Ramadhan 1446 H, yaitu dengan mengirimkan tim rukyah dari Jawa ke Aceh agar dapat “melihat” hilal meskipun data hisab menunjukkan bahwa kondisi tidak memungkinkan.
Penolakan atas Hasil Rukyah yang Tidak Valid
PBNU menegaskan bahwa jika lima metode falak qath’iy yang berbeda menunjukkan bahwa hilal tidak mungkin terlihat, maka kesaksian rukyatul hilal harus ditolak. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sistem penentuan waktu ibadah.
Kiai Sirril Wafa, Ketua LF PBNU, menekankan bahwa hasil rapat sinkronisasi oleh Kemenag menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026 M. Posisi hilal yang dihimpun seluruhnya menunjukkan angka di bawah kriteria yang disepakati.
Pentingnya Sikap Ihtiyath dalam Penentuan Waktu Ibadah
PBNU menyarankan kepada pemangku kebijakan untuk mengedepankan sikap ihtiyath atau kehati-hatian dalam menentukan waktu-waktu ibadah syar’iyyah. Pengotakan angka atau manipulasi data untuk kepentingan tertentu dapat berpotensi menyebabkan ketergelinciran dalam bentuk ucapan maupun tindakan.
Rekomendasi untuk Mengistimalkan Ramadhan
PBNU juga menekankan bahwa Ramadhan 1447 H harus diistikmalkan, yakni digenapkan menjadi 30 hari hingga Jumat, 20 Maret 2026 M. Selain itu, para masyayikh di PBNU yang memegang mandat diminta tetap komitmen untuk menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 M.
Hasil Halaqah Nasional PBNU bidang keagamaan menunjukkan bahwa jika hasil hisab Falakiyah menunjukkan posisi hilal belum imkan rukyat, sementara ada pihak yang mengaku melihat hilal, maka pengakuan ini ditolak.
PBNU memohon kepada Kementerian Agama untuk tetap konsisten pada kriteria MABIMS dan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026. Dengan demikian, keputusan tentang awal dan akhir Ramadhan akan lebih transparan, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar