Penyelidikan Dana Hibah Pokir DPRD Jatim: Proses Hukum yang Masih Berlangsung
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM –Â Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan bahwa dugaan adanya pembagian fee terkait dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD perlu dikaji secara utuh. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesimpulan prematur di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Mekanisme Pengelolaan Dana Hibah Daerah
Adi Sarono, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa setiap keterangan dalam proses hukum harus didukung oleh penjelasan rinci dan bukti pendukung agar dapat menggambarkan peristiwa secara jelas. Menurutnya, penyidik biasanya mendalami keterangan dengan menelusuri kronologi serta alat bukti yang menyertainya sebelum menyimpulkan suatu fakta hukum.
“Setiap keterangan dalam proses hukum harus didukung penjelasan rinci dan bukti pendukung agar dapat menggambarkan peristiwa secara jelas,” ujar Adi Sarono.
Dugaan Pembagian Fee dalam Dana Hibah Pokir
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam, mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah, termasuk belanja hibah, telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Hibah pemerintah daerah memiliki mekanisme dan kewajiban pertanggungjawaban yang jelas, seperti penggunaan dana sesuai peruntukan serta kewajiban pelaporan oleh penerima hibah,” katanya.
Peran Jaksa dan Gubernur Jatim
Jaksa sebelumnya mendalami pengetahuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan praktik transaksional dana hibah pokir DPRD Jatim, termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga OPD.
Namun, Khofifah membantah mengetahui ataupun menerima aliran dana tersebut. Adi menjelaskan kehadiran Khofifah dalam persidangan merupakan bentuk pemenuhan kewajiban hukum sebagai saksi.
Perhatian Publik Terhadap Perkara Ini
Adi juga menyebut perhatian publik terhadap perkara ini menjadi salah satu yang terbesar sepanjang pengalamannya bertugas di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut belum masuk ke ranah pidana yang memerlukan advokasi khusus dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Peran biro hukum sebatas memberikan konsultasi hukum dan membantu penyampaian penjelasan kepada publik,” katanya.
Imbauan kepada Masyarakat
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengimbau masyarakat menunggu proses hukum yang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas informasi yang beredar.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar