Peningkatan Pengawasan dan Pelatihan untuk Pekerja Migran Indonesia di Jawa Timur
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Jawa Timur terus memperkuat pengawasan terhadap keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya praktik pemberangkatan nonprosedural yang mengancam keselamatan dan hak calon pekerja migran. Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas kompetensi para PMI melalui pelatihan vokasi agar mereka siap menghadapi tantangan kerja di luar negeri.
Menurut Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, Gimbar Ombai Helawarnana, sebanyak 4.113 PMI dari berbagai daerah seperti Sidoarjo, Blitar, Jember, Tulungagung, Banyuwangi, Ponorogo, Malang hingga Madiun telah tercatat siap diberangkatkan pada awal tahun 2026. Namun, jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, dengan penurunan sekitar 10 ribu orang dibandingkan tahun 2024.
“Pengawasan kita perketat agar calon PMI berangkat sesuai prosedur dan mendapatkan perlindungan. Jadi bukan karena minatnya menurun,” ujar Gimbar. Penurunan ini disebabkan oleh semakin ketatnya aturan pemberangkatan, yang bertujuan untuk mencegah eksploitasi dan risiko tinggi yang sering dialami PMI ilegal.
Negara Tujuan dan Sektor Kerja PMI
Negara tujuan utama bagi PMI asal Jawa Timur tetap dominasi oleh Taiwan, Tiongkok, dan Malaysia. Sebagian besar dari mereka bekerja di sektor nonformal, terutama sebagai asisten rumah tangga. Meski demikian, pemerintah sedang berupaya untuk mendorong penempatan PMI di sektor formal yang membutuhkan keterampilan khusus.
Gimbar menyampaikan bahwa pihaknya sedang merancang program SMK Unggul yang memberikan pelatihan bahasa asing serta sertifikasi kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja global. Program ini diarahkan untuk menyiapkan calon PMI di sektor formal seperti tenaga las, perhotelan, perawat hingga industri manufaktur.
Masalah Praktik Pemberangkatan Nonprosedural
Meskipun pengawasan semakin ketat, praktik pemberangkatan PMI melalui jalur tidak resmi masih cukup masif, terutama di wilayah Madura dan kawasan Tapal Kuda. Banyak calon PMI berangkat melalui pelabuhan tidak resmi atau jalur laut tanpa melalui mekanisme pemerintah.
Fenomena ini sering dipicu oleh keberadaan keluarga atau kerabat calon PMI yang telah lebih dulu bekerja di luar negeri. Mereka kemudian mengajak anggota keluarga lain berangkat secara tradisional tanpa prosedur resmi. “Mereka berangkat melalui titik-titik tidak resmi. Risikonya tinggi karena tanpa bekal keterampilan dan perlindungan, sehingga rentan menjadi korban eksploitasi,” tegas Gimbar.
Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Kompetensi dan Perlindungan
Untuk menekan kasus PMI ilegal, pemerintah kini mendorong perubahan paradigma melalui penguatan keterampilan tenaga kerja. Salah satu upaya yang dilakukan adalah merancang program SMK Unggul yang memberikan pelatihan bahasa asing serta sertifikasi kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja global.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat kerja sama dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berizin. Menurut Gimbar, sekitar 80 persen penempatan PMI saat ini sudah terserap melalui kerja sama dengan perusahaan penempatan resmi. Ke depan, pemerintah berharap penempatan PMI tidak sekadar untuk bekerja di luar negeri, tetapi juga menjadi solusi peningkatan kompetensi dan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuannya bukan sekadar pergi ke luar negeri, tetapi menyediakan alternatif peluang kerja dengan jaminan perlindungan dan kompetensi yang memadai,” pungkasnya.
Rekomendasi dan Langkah Kebijakan
Pemerintah Jawa Timur juga menyarankan adanya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pemberangkatan PMI ilegal, terutama di daerah-daerah yang memiliki tingkat risiko tinggi. Selain itu, diperlukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam melakukan pemberangkatan.
Dengan demikian, diharapkan PMI dapat mendapatkan perlindungan hukum, keterampilan yang memadai, serta kesempatan kerja yang lebih baik di luar negeri.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar